Jakarta, DKPP – Pemilu yang berintegritas salah satunya diawali dengan penyelenggara pemilu yang berintegritas. Penyelenggara pemilu sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, adalah KPU, Bawaslu dan DKPP sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu pegawai DKPP dituntut untuk bisa bekerja secara efektif, efisien, akuntabel, mengutamakan profesionalitas serta menjunjung tinggi integritas. Pegawai yang kompeten dapat menjamin tercapainya visi dan misi lembaga melalui kerja-kerja efektif sesuai dengan standar kinerja yang dipersyaratkan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengadakan “Uji Kompetensi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)”, Senin 6/1/20 di Hotel Ashley, Jakarta. Uji kompetensi yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB ini diadakan sehubungan dengan akan berakhirnya masa kontrak kerja pegawai pemerintah non pegawai negeri di lingkungan sekretariat DKPP Tahun Anggaran 2019. Ada sebanyak 46 staf yang mengikuti uji kompetensi ini.
Uji kompetensi adalah proses penilaian (assessment) baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang telah kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi pekerjaan tertentu.
“Pelaksanaan rangkaian “test” tersebut pada dasarnya adalah untuk mengetahui tingkat pengetahuan, keterampilan dan kepribadian pegawai. Pegawai yang kompeten tentunya akan mendukung tugas, pokok dan fungsi DKPP sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu ”, kata Bernad, Sekretaris DKPP saat memberikan pengarahan sebelum test dimulai.
Bernad menjelaskan 4 (empat) indikator penilaian. Pertama, sikap (attitude) yang meliputi etika dan loyalitas, disiplin, kerjasama dan kreativitas. Bobot nilainya 35%. Kedua pengetahuan (knowledge) berupa pemahaman umum kepemiluan, pemahaman tentang ke DKPP-an, hubungan antarlembaga, dan pengetahuan dasar administrasi. Bobot nilainya 25%. Ketiga keterampilan (skill) yakni penguasaan tugas dan fungsi perorangan di DKPP, bobot nilainya 35%. Dan, terakhir masa kerja di DKPP dengan bobot nilai 10%.
“Uji kompetensi ini baru pertama kalinya diadakan sejak DKPP dibentuk. Uji kompetensi ini bersifat terbuka, tanpa diskriminasi dan diselenggarakan secara transparan. Sekretariat DKPP menerapkan prinsip-prinsip uji kompetensi seperti validitas, reliabilitas, fleksibilitas, adil, efektif dan efisien, serta berpusat kepada peserta uji kompetensi”, jelas Bernad.
Bernad berharap peserta uji kompetensi berusaha semaksimal mungkin dan tidak menganggap bahwa uji kompetensi ini hanya sebagai formalitas belaka, karena hasilnya akan menjadi penentu apakah pegawai yang bersangkutan dapat dilanjutkan kontrak kerjanya atau tidak. [Humas DKPP]