Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar rapat verifikasi materiel terhadap sembilan laporan aduan, pada Rabu (8/4/2020) hari ini. Rapat ini dipimpin dua Anggota DKPP yakni Dr. Alfitra Salamm dan Rahmat Bagja anggota DKPP ex officio Bawaslu.
Untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, rapat verifikasi materiel digelar melalui aplikasi meeting online. Pimpinan DKPP dan seluruh peserta rapat berada di tempat terpisah (work from home/WFH).
Sembilan laporan aduan ini sebelumnya dinyatakan lolos dalam tahapan verifikasi administrasi. Verifikasi administrasi dilakukan untuk memastikan kelengkapan syarat pengaduan dan/atau laporan.
Sesuai ketentuan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum menyebutkan pengaduan dan/atau laporan yang telah memenuhi verifikasi administrasi selanjutnya akan dilakukan verifikasi materiel.
Tahapan ini merupakan pemeriksaan terhadap alat bukti dan relevansinya terhadap pokok aduan yang mengarah kepada pelanggaran kode etik.
Dari hasil verifikasi materiel tersebut sebanyak tujuh pengaduan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke proses persidangan. Sedangkan dua lainnya tidak memenuhi syarat (dismiss).
Rapat verifikasi materiel ini dihadiri Kepala Bagian Fasilitasi Teknis Pengaduan, Kasubbag Penerimaan Pengaduan, Kasubbag Verifikasi Pengaduan I, dan Kasubbag Fasilitasi Penyiapan Perkara. Selain itu, hadir pula seluruh Tenaga Ahli DKPP serta staf pada Bagian Fasilitasi Teknis Pengaduan. [Humas DKPP]