*Penyelenggara Pemilu Merupakan
Governing Functions
Jakarta, DKPP – Empat cabang kekuasaan dalam bernegara selain
kekuasaan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif adalah adanya lembaga campuran (supporting) yang bersifat governning functions.
“Satu lembaga yang sangat penting
diantara semua lembaga governing
functions adalah Penyelenggara Pemilihan Umum. Jadi, ada lembaga Eksekutif,
lembaga Legislatif, lembaga Yudikatif dan lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum,†demikian ungkap Ketua DKPP, Prof. Jimly Asshiddiqie,
dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Kedudukan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) dalam Konstitusi dan Kedudukan Keuangan Ketua dan
Anggotanya†pada Selasa (13/10) di Ruang Rapat Lt.2 Gedung KPU Jalan Imam Bonjol
No.29 Jakarta.
Menurut Jimly bahwa kekuasaan
Penyelenggara Pemilu harus dipisahkan dari kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif
sebab Penyelenggara pemilu tidak boleh mempunyai konflik kepentingan.
“Sebelum berbicara mengenai kualitas
pemilu, yang harus ada dalam negara demokrasi adalah pemilunya sendiri. Harus ada
pemilu, jadi Pemilu itu core bisnis demokrasi, dan yang menyelenggarakan core
bisnis demokrasi itulah yang namanya Penyelenggara Pemilu,†tegas Jimly.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini
menjelaskan bahwa sangat penting sekali fungsi Penyelenggara Pemilu karena sifatnya
yang terus menerus, periodik, dan dalam kegiatan penyelenggaraan Pemilu ada 3 (tiga) pekerjaan yang harus dihadapi yaitu
pejabat Eksekutif, pejabat Legislatif dan pejabat Yudikatif.
Pejabat Eksekutif, mulai dari presiden,
gubernur, bupati / walikota yang menjadi peserta Pemilu, jadi Penyelenggara
Pemilu dipimpin oleh peserta Pemilu. “Dalam hal ini Penyelenggara Pemilu harus
independen terhadap peserta Pemilu. Penyelenggara Pemilu tidak boleh menjadi
bagian dari peserta Pemilu,†tegasnya.
Undang Undang Dasar 1945 Pasal 7
(tujuh) mengatakan bahwa Presiden dibolehkan untuk 2 (dua) kali periode jabatan. Jadi, ketika dia
menjabat sebagai presiden, dia bisa mencalonkan diri lagi untuk periode yang kedua,
sehingga ketika dia menjabat presiden berstatus sebagai peserta pemilu. “Maka Penyelenggara
Pemilu tidak boleh menjadi bagian dari pejabat Eksekutif karena pimpinannya peserta Pemilu,†tambah
Jimly.
Yang kedua adalah pejabat Legislatif, yakni
DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota. Kesemuanya sebagai peserta
Pemilu, maka Penyelenggara pemilu tidak boleh tunduk dan berada dibawah bayang-bayang
peserta Pemilu. “Bisa kacau demokrasi, maka Penyelenggara Pemilu harus
tersendiri,“ tegasnya lagi.
Dan yang ketiga adalah pejabat Yudikatif
(pengadilan), yang akan mengadili apabila ada perselisihan proses Pemilu, dan
perselisihan hasil Pemilu.
“Hasil kerja Penyelenggara Pemilu
maupun sengketa mengenai proses penyelenggaraan Pemilu diadili oleh cabang kekuasaan
yudikatif. Jadi, baik pejabat Eksekutif
maupun Legislatif dan Yudikatif harus menjadi cabang tersendiri yang harus
dipisahkan dari kekuasaan Penyelenggara
Pemilu, “ tutupnya.
Penulis : Nur Khotimah