Pontianak, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. Valina Singka Subekti mengingatkan bahwa penyelenggara Pemilu
adalah objek dari kode etik sehingga setiap saat terbuka kesempatan untuk
dilaporkan apabila pihak-pihak-pihak yang seharusnya dilayani dalam kepemiluan,
baik itu masyarakat atau pasangan calon, merasa dirugikan. Hal ini disampaikan
saat menjadi salah satu narasumber dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Terpadu Pemungutan,
Penghitungan, dan Rekapitulasi Hasil Pilkada Tahun 2017 di Hotel Harris
Pontianak, Selasa (20/12).
Ditambahkannya
kemungkinan itu dapat terjadi sebab Pemilu atau Pilkada merupakan sebuah
kompetisi sehingga segala daya dan upaya akan dilakukan untuk kemenangan. Bagi
yang menang mereka akan bersukacita sedangkan bagi yang kalah akan mencari-cari
kesalahan dari penyelenggara Pemilu.
“Mereka yang
kalah dalam kompetisi Pemilu atau Pilkada biasanya akan mengajukan ke MK, PTUN
atau DKPP jika memang ditemukan celah kesalahan penyelenggara Pemilu yang
dianggap merugikan mereka sebagai paslon,†terang Valina.
Lebih lanjut
Valina menjelaskan secara garis besar ada beberapa hal yang dapat membuat penyelenggara
Pemilu diadukan secara etik. Pertama Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemutakhiran
DPT sendiri dalam pelaksanaannya di lapangan merupakan tanggungjawab PPS yang
dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data
Pemilih (PPDP). Tugas yang diemban oleh PPDP sangat sentral sebab mereka yang mampu
untuk bergerak secara massif untuk melakukan pembaruan data pemilih karena KPU tidak bisa
bergantung pada Dukcapil untuk memperbarui data pemilih. Berikutnya masalah
administrasi kepemiluan yang terkait dengan kode etik ialah pada saat
pendaftaran dan penetapan paslon, menurut Valina berdasarkan data DKPP pada
periode pelaporan pelanggaran kode etiknya cukup tinggi sehingga penting bagi
penyelenggara Pemilu untuk berhati-hati
Dosen Ilmu
Politik Universitas Indonesia ini juga mengingatkan bahwa KPU dan Bawaslu
adalah lembaga publik yang dibiayai oleh uang rakyat melalui pajak. Sehingga
sudah seharusnya mental-mental pejabat yang maunya dilayani itu dihilangkan
berganti dengan semangat melayani masyarakat (serve the people). Di samping itu
karena dibiayai oleh uang rakyat, semangat tranparansi juga harus diutamakan.
“Bagi
Penyelenggara Pemilu transparansi dan profesionalitas menjadi harga mati. Juga
jangan sampai lupa prinsip Penyelenggara Pemilu integritas, kemandirian, dan
kredibilitas,†tukasnya.
Bimtek terpadu ini diadakan selama
tiga hari dari Senin-Rabu (19-21/12) di Hotel Harris Pontianak, Kalimantan
Barat. Bimtek dimaksudkan untuk persiapan Pilkada 2017 dengan peserta bimtek yang
hadir adalah para jajaran KPU dan Bawaslu baik provinsi dan kabupaten/kota dari
96 daerah yang akan melaksanakan Pilkada pada 2017. Sebagian besar berasal dari
Indonesia Barat dan Indonesia Tengah. Jumlah peserta sesuai undangan KPU
sekitar 396 orang penyelenggara Pemilu. [Prasetyo
Agung Nugroho]