Medan, DKPP – Tim Pemeriksa Daerah (TPD), khususnya dari unsur KPU dan Bawaslu, dinilai memiliki peran untuk menyaring perkara-perkara yang masuk ke DKPP.
Demikian diungkapkan oleh Ketua DKPP, Prof. Muhammad saat memberikan materi Prinsip-prinsip Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) TPD DKPP Regional I di Hotel Grand Mercure, Kota Medan, Jumat (16/10/2020), pukul 08.00 WIB.
Pernyataan di atas merupakan tanggapan Muhammad atas pertanyaan yang disampaikan TPD Provinsi Aceh unsur Bawaslu Marini.
Menurut Muhammad, TPD dari unsur Bawaslu dan KPU harus berupaya agar DKPP tidak menjadi “keranjang sampah”.
“Tolong disaring, kalau tidak menyinggung kode etik tolong jangan dimasukkan,” kata Muhammad.
Ia menambahkan, DKPP akan sangat senang hati jika KPU dan Bawaslu dapat menyaring perkara-perkara yang masuk ke DKPP.
Dalam kesempatan ini, Muhammad juga menyatakan bahwa TPD sudah diakomodir dalam undang-undang. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 164 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi: “Dalam melaksanakan tugasnya, DKPP dapat membentuk tim pemeriksa daerah di setiap Provinsi yang bersifat ad hoc”.
Ia juga menegaskan bahwa jika seluruh Anggota KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi menjadi Teradu dalam perkara yang disidangkan oleh DKPP, maka secara otomatis tidak akan ada TPD dari lembaga tersebut dalam kursi majelis (Peraturan DKPP No. 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah, Pasal 14 Ayat 1_red).
Di tempat yang sama, Anggota DKPP lainnya Mochammad Afifuddin menyatakan luasnya sudut pandang dalam penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan DKPP sejatinya merupakan renungan bagi seluruh penyelenggara pemilu di Indonesia.
“Khususnya bagi TPD merupakan garda terdepan dalam penegakan kode etik di provinsi. Hal ini menjadi sangat penting karena TPD lebih mengetahui situasi pelaksanaan pilkada dan pemilu di daerah,” ungkap Afif.
Ia berpesan kepada seluruh peserta Bimtek agar harus menanamkan prinsip-prinsip dasar dalam penyelenggaraan pemilu, seperti adil, keterbukaan, dan kepastikan hukum. [Humas DKPP]