Jakarta, DKPP – Tahapan pelaksanaan Pilkada serentak di sejumlah daerah sedang berlangsung.
Kaitannya dengan Pilkada, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hanya
menerima dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Juru bicara DKPP
Nur Hidayat Sardini mengatakan, DKPP menerima laporan bahwa anggota Tim
Pemeriksa Daerah (TPD) unsur masyarakat turut memasuki tahapan di Pilkada.
Untuk itu, pihaknya mengingatkan kepada anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD)
unsur masyarakat menghindari terlibat atau melibatkan diri dalam seluruh proses
tahapan Pilkada yang berlangsung. Tujuannya agar tidak menimbulkan benturan
kepentingan (conflict of interest).
“TPD dari
unsur masyarakat tidak boleh turut campur dalam tahapan Pilkada. Biarkanlah KPU
dan Bawaslu menjalankan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
Apabila ada yang turut campur, kami akan menindak tegas,†katanya.
Dia
menjelaskan, TPD unsur masyarakat dibentuk oleh DKPP untuk membantu tugas dan
wewenang DKPP dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten atau kota ke bawah. Hal ini
diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf g dan huruf n Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum di Daerah.
“TPD unsur
masyarakat mempunyai kewajiban untuk: pertama, mencegah segala
bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang dan jabatan, baik secara
langsung maupun tidak langsung; kedua, menjaga dan memelihara
nama baik, kehormatan, dan kewibawaan DKPP,†pungkas ketua Bawaslu RI 2008-2011
itu.
Lanjut dia,
pihaknya pun meminta kepada seluruh penyelenggara Pemilu, masyarakat dan
aktivis penggiat Pemilu untuk mengawasi Tim Pemeriksa Daerah berkaitan dengan
Pelaksanaan Pilkada. Terlebih mengawasi seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu agar
tidak terjadi kecurangan. Dengan demikian, bisa menghasilkan Pilkada
yang berkualitas. [teten jamaludin]