Balikpapan, DKPP- Dalam dunia kepemiluan,
jajaran penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu dituntut untuk mematuhi dua
norma yang melekat dengan jabatannya, yaitu norma hukum dan norma etik.
Kehadiran Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam dunia kepemiluan dimaksudkan untuk
menyelesaikan persoalan etik yang dilakukan oleh para penyelenggara Pemilu.
“Pada prinsipnya sesuatu yang
dilarang oleh hukum juga ada etik di dalamnya. DKPP yang
khusus menajamkan proses di mana wilayah etik harus diselesaikan secara etik dan aspek
hukum diselesaikan secara hukum,†demikian ungkap Anggota Tim
Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP dari Kalimantan Timur (Kaltim) Dr. Muhammad Muhdar dalam Sosialisasi Kode Etik
Penyelenggara Pemilu di Aula KPU Balikpapan, Kaltim, Rabu (19/8).
Lebih lanjut, dosen Fakultas Hukum Universitas
Mulawarman, Samarinda, menjelaskan bahwa kehadiran DKPP bukan hanya untuk menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara
Pemilu yang melanggar kode etik. Tugas utama DKPP adalah untuk mempertinggi harkat dan martabat penyelenggara pemilu dan institusi Pemilu itu
sendiri.
“Penyelenggara
Pemilu itu diberikan mandat oleh rakyat
untuk bisa dipercaya bahwa merekalah sebagai penyelenggara yang mampu menghasilkan
pimpinan yang berkualitas. Kualitas harus di-backup dengan etik di samping hukum tentunya†jelasnya. [Sandhi Setiawan/Arif Syarwani]