Yogyakarta, DKPP – Ketua DKPP periode 2017-2019, Harjono menyatakan, independensi majelis sidang dalam persidangan tidak dapat diartikan sebagai kebebasan mutlak.
Menurutnya, independensi dalam suatu persidangan tidak hanya dimiliki oleh hakim saja, melainkan juga dimiliki oleh setiap orang yang diadili sehingga peradilan yang berjalan pun akan menjadi peradilan yang independen.
“Jadi kalau seseorang diadili oleh pengadilan yang tidak independen, itu melanggar HAM,” tegasnya saat memberi materi kepada sekitar 200 calon Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2022-2023 di Yogyakarta, Selasa (31/10/2022).
Materi ini diberikan dalam rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Peningkatan Kapasitas TPD Tahun 2022. Dalam kesempatan ini, Harjono memberikan materi “Prinsip-prinsip Hakim Keadilan DKPP untuk Kemandirian, Integritas, dan Kredibilitas Penyelenggara Pemilu”.
Lebih lanjut, Harjono pun mengingatkan calon TPD agar senantiasa menjaga independensi pribadi dan peradilan kode etik penyelenggara pemilu.
Salah satunya adalah dengan melepas ‘seragam’ masing-masing. Harjono menyebut, masing-masing TPD dari unsur KPU maupun Bawaslu harus menempatkan diri sebagai pribadi yang independen jika nantinya menjadi majelis dalam sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu yang diadakan DKPP.
“TPD harus sensitif terhadap persoalan-persoalan yang disidangkan. Hukum berlayar di lautan etika, oleh karena itu etika sangat sensitif,” tegas Harjono.
Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini berpendapat, independensi adalah bagian dari integritas. Sehingga yang independen merupakan penyelenggara pemilu yang berintegritas.
“Baru berpikir untuk melanggar tidak boleh itu saja sudah ciri orang yang berintegritas,” kata Harjono.
Untuk diketahui, kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Peningkatan Kapasitas TPD Tahun 2022 ini diikuti oleh sekitar 200 calon TPD periode 2022-2023. Nantinya semua calon TPD periode 2022-2023 akan dikukuhkan pada 1 November 2022. [Humas DKPP]