Manokwari, DKPP _ Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Perkara Nomor 182-PKE-DKPP/XI/2020 di Kantor KPU Provinsi Papua Barat, Selasa (2/3/2021).
Perkara ini diadukan oleh Seblum Mandacan dan Imam Syafi’i. Keduanya memberikan Kuasa kepada Habel Rumbiak.
Pengadu mengadukan Anthon J. Waro, Francis E. Makabory, Donald Ainusi, Melki Inden, dan Beren Rumaikeuw (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan) sebagai Teradu I hingga V. Kemudian Ketua Bawaslu Kab. Manokwari Selatan, Inggrit A. Sabubun, sebagai Teradu VI.
Teradu I sampai V didalilkan menggunakan SK kepengurusan partai pengusung yang tidak sah sehingga menyebabkan Pengadu tidak memenuhi syarat sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Manokwari Selatan 2020.
Sedangkan Teradu VI didalilkan telah mendukung tindakan Teradu I sampai V menggunakan SK kepengurusan partai pengusung yang tidak sah dan merugikan Pengadu. Tindakan para Teradu dinilai merugikan hak konstitusional Pengadu.
“Pengadu tiga kali mendaftar ke KPU Kabupaten Manokwari Selatan sebagai bakal paslon, namun ketiganya ditolak oleh Teradu. Hal itu karena ada perbedaan dokumen fisik dengan dokumen yang ada di website KPU RI,” ungkap Pengadu.
Perbedaan tersebut adalah terkait dengan surat mandat dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Manokwari Selatan. Surat mandat yang ada di website infopemilu2 KPU RI yang diserahkan kepada pasangan calon lain dari kepengurusan yang berbeda.
“Hanya satu surat yang bermasalah yaitu surat mandat dari DPD PAN Kabupaten Manokwari tersebut. Lalu kami pun mengadukan ke Bawaslu dan dikabulkan sebagaian oleh Bawaslu,” lanjut Pengadu.
Pendaftaran ketiga, sambung Pengadu, tetap tidak diterima oleh Teradu dengan alasan yang sama, yaitu surat mandat fisik tidak sesuai dengan yang tertera di website Infopemilu2 KPU RI. Setelah klarifikasi ke PAN terkait surat mandat, Pengadu memastikan mendapat surat yang sah dari partai tersebut.
Pengadu juga mendalilkan Teradu telah bersikap diskriminatif. KPU Kabupaten Manokwari Selatan melakukan klarifikasi atas ijazah yang dimiliki calon tunggal, sedangkan tidak dilakukan hal yang sama terkait permasalahan surat mandat.
“Namun lagi-lagi Pengadu tidak diterima, padahal permasalahan sudah clear. Sayangnya tidak ada verifikasi faktual yang dilakukan Teradu meski ada ruang untuk itu,” lanjutnya.
Sementara itu, Teradu mengakui ada ketidaksamaan surat mandat dari DPD PAN Kabupaten Manokwari Selatan. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, surat mandat fisik harus sesuai dengan dokumen yang tertera di website infopemilu2 KPU RI.
Hal serupa terjadi kepada paslon yang ikut berkontestasi di Pilkada Kabupaten Manokwari Selatan yang menyertakan dokumen dukungan dari DPP PAN. Oleh para Teradu dikembalikan untuk dilakukan perbaikan.
“Kami bukan menolak, tetapi mengembalikan dokumen tersebut dengan maksud agar Pengadu melakukan perbaikan karena waktu perbaikan masih panjang,” ungkap Teradu I.
Terkait klarifikasi surat mandat yang dipersoalkan Pengadu, para Teradu menegaskan bukan kewenangan maupun tugas KPU Kabupaten Manokwari Selatan. Tetapi merupakan kewenangan dan tanggung jawab internal partai tersebut.
“Apa yang ditampilkan di website oleh infopemilu2 KPU RI, bagi kami di daerah hanya sebatas pengguna atau user. Maka dari itu dokumen yang disampaikan harus sama dengan di website, kalau tidak demikian tidak bisa,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Prof. Teguh Prasetyo, dengan Anggota Majelis terdiri dari Napolion Fakdawer, S.Pd (TPD Unsur Masyarakat), H. Abdul Halim Shidiq, S,Sos (TPD Unsur KPU Provinsi), dan Rionaldo Harold Parera, SE (TPD Unsur Bawaslu Provinsi). (Humas DKPP)