Medan, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad Tio Aliansyah mengungkapkan penyelenggara Pemilu harus bekerja sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Muhammad Tio Aliansyah dalam Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Data Penanganan yang Terintegrasi dalam Rangka Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 yang diadakan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara di Kota Medan, Kamis (9/3/2023).
“Saya ingin memastikan kita (penyelenggara Pemilu, red) bekerja baik, benar, dan menjalankan semua norma dan aturan perundang-undangan,” kata pria yang akrab disapa Tio ini.
Tio menekankan pilihan menjadi penyelenggara Pemilu, bukan hal sepele dan sementara. Penyelenggara memiliki prospek yang panjang dan sangat luas, oleh karenanya harus bekerja dengan maksimal apapun dan di manapun posisinya.
Agar memiliki karir panjang sebagai penyelenggara pemilu, menurutnya, harus mampu menjaga rekam jejak agar bisa ‘naik kelas’. Salah satunya dengan bekerja sesuai norma dan aturan.
“Jika ada cacat dalam rekam jejak kita, akan susah naik kelas, catatan ini sangat penting jika ingin berkarir panjang. Oleh karena itu menjadi penyelenggara pemilu itu bukan pekerjaan sambilan, ini pekerjaan serius,” tegas Anggota KPU Provinsi Lampung periode 2014-2022 ini.
Kepada pengawas Pemilu se-Provinsi Sumatera Utara, Tio mengingatkan untuk tidak khawatir sekaligus dianggap ringan jika dilaporkan ke DKPP. Pasalnya tidak semua penyelenggara yang dilaporkan ke DKPP terbukti bersalah melanggar kode etik.
“Prinsipnya adalah jika sudah tertib dan taat aturan, hadapi sidang dengan maksimal, lengkapi alat bukti, dan administrasi secara maksimal juga,” pungkasnya. [Humas DKPP]