Bogor, DKPP- Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengadakan rapat pembahasan Standar Operasional
Prosedur (SOP) Persidangan di Bogor, Jumat (17/11/2017) malam. Hadir anggota
DKPP Prof Muhammad, dan Prof Teguh Prasetyo, Kepala Biro Administrasi DKPP,
Kabag Administrasi Pengaduan, dan Kabag Administrasi Persidangan serta staf
Administrasi Persidangan.
Menurut Kabag Administrasi Persidangan
Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Dr Osbin Samosir, rapat
ini untuk mengevaluasi dan memperbaiki SOP yang telah ada sekaligus menambahkan
SOP yang belum ada. Karena SOP lama itu masih merujuk pada SOTK lama, sementara
Undang-Undang telah berubah. “SOP ini disesuai dengan kebutuhan saat ini guna
menyesuaikan dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu,†katanya.
Doktor ilmu Politik di Universitas
Indonesia itu menambahkan, SOP yang tengah dibuat ini sebagai
persiapan untuk menghadapi di tahun politik yaitu Pemilukada Serentak tahun
2018 dan Pemilu Nasional tahun 2019. “Ada 11 SOP yang sedang
dirancang, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa selesai dan
diterapkan sehingga pelayanan lebih praktis, cepat dan efisien,†tutup pria
berkacamata itu. [teten jamaludin]