Tindaklanjut Penanganan Pelanggaran Kode Etik Teradu KPU di 15 Daerah
Semarang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa 2/4 mulai pukul 10.00 WIB menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU di delapan kabupaten/kota se- Jawa Tengah. Mengingat kapasitas kantor Bawaslu Prov. Jateng tidak mencukupi untuk digelarnya sidang tersebut maka sidang digelar di Ruang Khayangan dan Meliawan Hotel Patrajasa, Semarang.
Adapun kedelapan kabupaten/kota di Jawa Tengah tersebut adalah Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Klaten, Kota Pekalongan, dan Kota Semarang. Panel majelis sidang terdiri atas anggota DKPP, Bawaslu, dan KPU Jawa Tengah masing-masing satu orang.
Sidang akan dibagi dalam dua kelompok, yakni: 1] Kelompok Jawa Tengah I untuk Teradu Ketua dan anggota KPU Kabupaten Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kota Pekalongan, dan Kota Magelang, digelar di Ruang Maliawan dengan Ketua Panel Majelis Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini dan anggota Teguh Purnomo S.H., M.Hum., (unsur Bawaslu Provinsi Jawa Tengah), M. Fajar Saka, S.H., M.H. (unsur KPU Provinsi Jawa Tengah, serta 2] Kelompok Jawa Tengah II untuk Teradu Ketua dan anggota KPU Kota Semarang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Klaten, digelar di ruang Khayangan dengan Ketua Panel Majelis anggota DKPP, DR. Valina Singka Subekti, M.Si., Abhan Misbah, S.H. (unsur Bawaslu Provinsi Jawa Tengah), dan DR. Malikatun, SH, M.H. (unsur KPU Provinsi Jawa Tengah).
Sebagaimana ketentuan Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sejauh diperlukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di daerah, DKPP dapat membentuk majelis panel dengan melibatkan seorang anggota DKPP sebagai ketua panel serta dengan anggota seorang unsur anggota KPU Provinsi dan seorang unsur anggota Bawaslu Provinsi. Hasil dari sidang pemeriksaan ini dilaporkan kepada DKPP dalam rapat pleno untuk diputuskan. Dalam hal ini DKPP sebagai pemutus akhir terhadap perkara yang ditangani.
Sidang pemeriksaan ini merupakan tindaklanjut terkait pengaduan Partai Peduli Rakya Nasional (PPRN). Untuk sekadar diketahui, melalui Ketua Umum PPRN H. Rouchin dan Sekjen Joller Sitorus mengadukan Ketua dan anggota KPU (Pusat) terkait dengan verifikasi partai politik. Mereka juga mengadukan ketua dan anggota KPU di sebanyak 31 kabupaten/kota se-Indonesia. Setelah dikaji oleh sekretariat DKPP, yang memenuhi persyaratan formil sebagaimana ketentuan Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2012, sebanyak 15 KPU kabupaten/kota, terdiri atas 8 KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah, 3 di DI Yogyakarta, dan 4 Sumatera Barat.
Pada intinya pengaduan yang disampaikan para Pengadu PPRN adalah bahwa Teradu disangkakan melanggar kode etik penyelenggara Pemilu terkait: (1) Penolakan melaksanakan Keputusan Bawaslu No. 012/SP2/Set.Bawaslu/I/2013; (2) Menghilangkan hak-hak politik dan konstitusional warga negara yang terhimpun dalam Parpol; (3) Bertindak tidak profesional, tidak transparan, dan tidak akuntabel; (4) menggunakan kewenangan tidak berdasarkan hukum; dan (5) tidak melaksanakan administrasi Pemilu secara akurat.
Pada hari yang sama, hari Selasa (2/4) ini, di Kota Padang, DKPP menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Payahkumbuh, dan Kabupaten Tanah Datar. Untuk ketua sidang Pdt Saut Hamonangan Sirait, didampingi Ellyanti (unsur Bawaslu Provinsi) dan Ardyan (unsur KPU Provinsi) Sumatera Barat. Sidang digelar di Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Jl Pramuka, Kota Padang.
Sementara pada esok pada Rabu (3/4), DKPP menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Kota Yogyakarta, KPU Kabupaten Kulon Progo, dan KPU Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta. Sidang digelar di Sekretariat Bawaslu Provinsi DI Yogyakarta Jl Panembahan Romo No 65 Kota Yogyakarta. Sidang dipimpin Ketua Panel Majelis Prof. Abdul Bari Azed, serta unsur KPU dan Bawaslu Provinsi DI Yogyakarta.
Pihak Pengadu Ketua Umum dan Sekjen PPRN menyangka, KPU kabupaten/kota tersebut di daerah-daerah tersebut tidak melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan PPRN namun justru telah menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sidang pemeriksaan di Semarang, Padang, dan Yogyakarta merupakan rangkaian persidangan dengan para Pengadu, selain Ketua dan anggota Bawaslu, juga Ketua Umum dan Sekjen PPRN, Ketua Umum dan Sekjen Partai Republik, Ketua Umum Partai Hanura Sumatera Barat, Kuasa Hukum Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPI), Ketua Umum Partai Buruh, serta Refly Harun dan Ahmad Irawan dari "LSM Correct" Jakarta.
Sesuai ketentuan UU No 15 Tahun 2011, DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Mekanisme yang ditempuh adalah melalui persidangan yang digelar secara terbuka dan dibuka untuk umum. Para pengadu diberi kesempatan untuk menyampaikan materi pengaduannya, serta para teradu diberi paula kesempatan untuk menyampaikan sanggahannya. [DW]
Kontak lebih lanjut Jurubicara DKPP, Nur Hidayat Sardini 0813 1969 1969