Jakarta,
DKPP–
Pada Selasa (29/4) lalu, Erik Atrada Ritonga melaporkan Mulia Banurea (Ketua
KPU Prov Sumatera Utara), Dewi Eilfriana (Ketua KPU Kab Tapanuli Tengah) dan
Pohan Hutabarat (Ketua Panwaslu Kab Tapanuli Tengah) ke DKPP.
Adapun pokok aduannya yakni menurut Pengadu telah
terjadi penggelembungan suara terhadap salah satu Caleg atas nama Rufius H.
Hutahuruk dari Partai Hanura di beberapa kecamatan di Tapanuli Tengah. Terhadap
hal tersebut, KPU Sumut dinilai tidak memproses keberatan Pengadu yang merasa
dirugikan dengan hasil rekapitulasi suara.
Selain itu, Ketua Panwaslu Kab Tapanuli Tengah
dianggap telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak
menindaklanjuti laporan dari Pengadu.
Pengaduan dengan Nomor 109/I-P/L-DKPP/2014
ini dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil untuk disidangkan. Hal
tersebut berdasarkan hasil rapat verifikasi Gelar Perkara yang digelar oleh tim
verifikasi DKPP hari ini, Jumat (2/5) di Bogor.
“Setiap perkara yang telah memenuhi syarat formil
dan materil tentu akan kami sidangkan,†ungkap Nur Hidayat Sardini Anggota
sekaligus Juru Bicara DKPP. (sdr)