Jakarta,
DKPP- Dalam sidang
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan
Anggota KPU Prov Kaltim, yang digelar hari ini Selasa (30/6), Pengadu Gamal
mengungkapkan tiga pokok masalah yang dilakukan oleh para Teradu.
Menurut Pengadu, ketiga pokok masalah
tersebut yakni, adanya proses rekruitmen komisioner KPU Kab/Kota di Kaltim yang
tidak sesuai dengan prosedur, dimana para komisioner yang terpilih beberapa
diantaranya terlibat Parpol. Permasalahan yang kedua yakni adanya keterlibatan suami
dari Ketua KPU Prov Kaltim saat Pleno KPU dan kegiatan lain, dan adanya
pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan oleh Hasbullah, salah satu anggota KPU
Kutai Timur. Dimana dalam perkara ini, Pengadu mengaitkan perkara pidana ini dengan anggota KPU Provinsi Kalimantan
Timur, Rudiansyah.
Terhadap semua aduan tersebut, para
Teradu membantahnya. Menurutnya, proses rekruitmen dalam penentuan 10 besar
diserahkan kepada Timsel, dan setelah terpilih 10 besar KPU Prov melakukan fit and proper test.
“Suami saya hanya mengantar dan
menjemput saya, saat Pleno suami saya menunggu di luar, semua keputusan yang
kami ambil tidak ada intervensi darimanapun termasuk dari suami saya,†ujar Ida
Farida ketua KPU Prov Kaltim.
Sedangkan
untuk permasalahan pidana Pemilu yang dilakukan oleh Hasbullah, Teradu
Rudiansyah mengungkapkan sebagai anggota KPU Prov Kaltim, dirinya berkewajiban
untuk mengamankan suara Caleg dari kecurangan. “Namun, jika ada perintah untuk
mengamankan suara Saiful dari Nasdem itu tidak benar,†kata Rudiansyah.
Sidang
kali ini dipimpin oleh Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Nur
Hidayat Sardini, Prof Anna Erliyana dan Ida Budhiati. (sdr)