Jakarta, DKPP – Tiga lembaga penyelenggara Pemilu kumpul dalam sidang ketiga dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu, siang ini (01/08). Agenda sidang mendengarkan keterangan dari pihak terkait, KPU RI.
Bertindak selaku ketua majelis, Jimly Asshiddiqie didampingi anggota, Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Valina Singka Subekti.
Pihak Teradu yang hadir, Ketua Bawaslu Muhammad bersama Endang Wihdatiningtyas, Nelson Simanjuntak dan Nasrullah. Sedangkan pihak Pengadu, Didi Supriyanto, kuasa hukum, Selviana Sofyan Hosen. Ada pun pihak terkait yang hadir, Hadar Nafis Gumay dan Ida Budhiati.
“Wah gara-gara Anda (Selviana) tiga penyelenggara Pemilu kumpul nih. Tapi ngga pa pa, kita ini kan sedang belajar berdemokrasi. Dan hanya satu-satunya di dunia yang memiliki tiga lembaga penyelenggara Pemilu,” ujar Jimly.
Dalam persidangan, ditayangkan video sidang mediasi dan ajudikasi yang telah digelar Bawaslu antara Pengadu, Bawaslu dan KPU. Namun sayang penayangan video tidak berlangsung lama karena kualitas suara yang kurang jelas. Sidang dilanjutkan dengan mendengarkan pihak Teradu dan pihak Terkait. (TTM)