Jakarta, DKPP– Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa (1/10) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. Pada kesempatan yang sama, DKPP juga merehabilitasi salah satu komisioner KPU Talaud.
“Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi berupa ‘Pemberhentian Tetap’ kepada Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV atas nama Sdr. Melky Buatasik, SP., M.Si., Sdr. T.H. Pinilas, S.Th., dan Sdri. Magdalena Anaada, S.Pd. Merehabilitasi Teradu III atas nama Sdr. Mexny Tamaroba, S.H,” demikian bunyi amar putusan DKPP.
Atas putusan tersebut, DKPP memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk mengambil alih tanggung jawab dalam melanjutkan proses pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kota Talaud bersama Teradu III, dengan senantiasa berkonsultasi kepada KPU RI.
Komisioner KPU Talaud dalam perkara ini diadukan oleh tiga bakal calon Bupati Talaud yang tidak diloloskannya. Mereka adalah Eben Haiser Sasea (Pengadu I), Noldi Tuwoliu (Pengadu II), dan Alex Riung (Pengadu III).
Dalam putusannya, DKPP menilai para Teradu, terutama Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, karena dianggap tidak cermat, tidak profesional, dan terindikasi berpihak. Sedangkan Teradu III dinilai tidak melanggar kode etik karena mengambil sikap berbeda dengan para Teradu lainnya.
Panel Majelis dalam sidang putusan ini dengan Ketua Nur Hidayat Sardini didampingi Nelson Simanjuntak, Saut Hamonangan Sirait, Ida Budhiati, Valina Singka Subekti, dan Anna Erliyana. (Rilis Humas DKPP)