Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada tiga komisioner KPU Jawa Timur. Mereka adalah Najib Hamid, Agung Nugroho dan Agus Machfud Fauzi.
“DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada Nadjib Hamid, Agung Nugroho dan Agus Machfud Fauzi sampai hak konstitusional Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa dan H. Herman Suryadi Sumawiredja terpulihkan,” ujar ketua majelis sidang Jimly Asshiddiqie.
Jimly menyampaikan pembacaan Putusan di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin No 14, Rabu (31/07). Selain Jimly didampingi anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Valina Singka Subekti, dan Ida Budhiati.
Pihak Pengadu Otto Hasibuan, kuasa hukum dari prinsipal, Khofifah Indarparawansa dan Herman SS, bakal calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilgub Jatim 2013. Ada pun pihak Teradunya, Teradu I Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad, dan empat anggota, Teradu II Nadjib Hamid, Teradu III Agung Nugroho, Teradu IV Agus Machfud Fauzi, dan Teradu V Suyekti Suindyah.
Jimly menambahkan, DKPP memberikan sanksi tertulis berupa peringatan kepada Ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad Sedangkan Sayekti Suidyah direhabilitasi. “Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV terbukti telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Sedangkan Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” beber dia.
Sambung dia, DKPP memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan peninjauan kembali secara cepat dan tepat terhadap Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur sesuai prinsip dan etika penyelenggara Pemilu dalam rangka pemulihan dan perlindungan hak konstitusional Dra Hj Khofifah Indar Parawansa dan Herman SS.
“DKPP memerintahkan kepada Komisi Pemiihan Umum untuk mengambil alih tanggung jawab KPU Provinsi Jawa Timur untuk sementara, dan melaksanakan putusan ini sebagaimana mestinya, serta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tutup pria yang kerap disebut sebagai begawan hukum Indonesia itu.
Sebagaimana diketahui, pokok pengaduan yang disampaikan secara tertulis kepada DKPP, balon Khofifah-Herman mendalilkan adanya pengesampingan keabsahan dukungan terhadap Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) yang dilakukan para Teradu, sehingga keputusan para Teradu tersebut menghilangkan hak-hak konstitusional warga negara Pengadu dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2013. (Humas)