Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar siding pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 2-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Kamis (23/1/2025).
Perkara ini diadukan Karsena Aristoteles yang mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara yaitu John Libertus Lakawa, Yusri Ibrahim, dan Jasman Lamole sebagai Teradu I sampai III.
Teradu I – III didalilkan tidak menindaklajuti laporan Pengadu terkait pelanggaran administratif dalam syarat administrasi sebagai bakal calon kepala daerah yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara nomor urut 1 atas nama Delis Julkarson Hehi – H. Djira.
Pengadu melaporkan KPU Kabupaten Morowali Utara yang telah menetapkan paslon nomor urut 1 kepada Bawaslu Kabupate Morowali Utara (para Teradu) pada tanggal 25 September 2024.
Sebagai paslon petahana, pasangan tersebut dinilai telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan terkait larangan pergantian pejabat tanpa izin tertulis Menteri Dalam Negeri.
“Ketika saya tanyakan terkait imbauan atau teguran kepada Pemkab Morowali Utara yang telah melakukan pergantian pejabat sebanyak dua kali, Teradu I hanya jawab sudah dan tidak bisa menunjukan Salinan imbauan atau teguran tersebut,” ujar Pengadu.
Tanggal 2 Oktober 2024, para Teradu mengeluarkan surat pemberitahuan status laporan Pengadu yang menyatakan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran. Ia menyesalkan pemberitahuan tersebut tanpa disertai uraian dan penjelasan.
“Tidak ada sama sekali uraian dan penjelasan atas dasar kajian yang dilakukan para Teradu kenapa laporan saya tidak ditindaklanjuti dan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran,” pungkas Pengadu di hadapan Majelis DKPP.
Bantahan Teradu
Para Teradu membantah apa yang disampaikan Pengadu. Menurutnya, apa yang disampaikan Pengadu dalam sidang pemeriksaan DKPP tidak benar dan tidak mendasar.
Bawaslu Kabupaten Morowali Utara (para Teradu) menegaskan telah menerbitkan imbauan kepada Bupati Kabupaten Morowali Utara tidak melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.
“Imbauan tersebut diterbitkan pada 26 Maret 2024 yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Morowali Utara dengan surat nomor 021/PW.00.01/K.ST.07/03/2024,” ungkap Teradu II Yusri Ibrahim.
Teradu II berdalih tidak memberikan salinan imbauan tersebut kepada Pengadu karena tidak mengajukan permohonan resmi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Morowali Utara.
Teradu II menegaskan pihaknya telah menangani laporan dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan. Laporan Pengadu diterima kemudian dilakukan kajian awal untuk keterpenuhan syarat formal dan material.
Selanjutnya, para Teradu melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti hasil kajian awal atas laporan Pengadu. Melalui rapat pleno pula, laporan tersebut ditindaklanjuti kemudian diregistrasi.
“Teradu I, II, dan III melakukan kajian dugaan pelanggaran terhadap Laporan yang di sampaiakan oleh Karsena Aristoteles sebagai Pelapor. Termasuk klarifikasi kepada terlapor,” tegasnya.
Para Teradu membenarkan tidak memberikan hasil kajian penanganan laporan kepada Pengadu. Hal tersebut dilakukan karena hasil kajian diklasifikasi sebagai informasi yang dikecualikan.
Sidang pemeriksaan dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, didampingi Anggota Majelis yakni J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. [Humas DKPP]