Jakarta, DKPP- Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, Happy Susanto boleh bernapas lega. Pasalnya, hari ini (Jumat, 6/9), dia dinyatakan tidak bersalah oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sebelumnya, dia diadukan oleh Mochtar Rudin karena dianggap melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Pengaduan tersebut, kata Pengadu, terkait rangkap jabatan Happy, yakni sebagai Ketua Panwaslu dan Sekretaris Partai Amanat Nasional Kayong Utara. Dampaknya, Pengadu menduga kuat Teradu akan memenangkan salah satu kandidat yang partainya sama dengan Teradu.
Namun, dalam dua kali sidang yang digelar oleh DKPP, Pengadu sama sekali tidak hadir dalam persidangan dengan tidak memberitahukan alasan ketidakhadirannya. Sementara itu, Teradu hadir sekali pada sidang pertama, dan tidak hadir pada sidang kedua dengan surat pemeberitahuan. Dengan ketidakhadiran Pengadu selama dua kali, maka DKPP sesuai peraturan bisa langsung memutus perkara tanpa kehadiran Pengadu dan Teradu.
Pada bagian pertimbangan putusan, DKPP menyatakan bahwa Teradu belum pernah sekali pun menjawab pengaduan karena belum pernah mendengar pengaduan yang disampaikan. Setelah mempelajari semua keterangan dan bukti-bukti, DKPP menyimpulkan bahwa Teradu tidak terbukti melakukan tindakan tidak netral dengan mendukung salah satu pasangan calon.
Sehingga, DKPP dalam amarnya memutuskan bahwa semua pengaduan ditolak. DKPP selanjutnya merehabilitasi nama baik Teradu Happy Susanto, dan memerintahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk menindaklanjuti putusan ini. Selain itu, kepada Bawaslu diperintahkan untuk mengawasi putusan ini.
Sidang Putusan perkara Kayong Utara ini Majelis Sidang dengan Ketua Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini, Ida Budhiati, dan Valina Singka Subekti. (AS)