Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulihkan atau merehabilitasi nama baik Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos karena tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Putusan tersebut dibacakan Majelis DKPP dalam sidang pembacaan putusan untuk satu perkara yakni Nomor: 31-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (22/1/2025).
“Merehabilitasi nama baik Teradu I Betty Epsilon Idroos selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Dalil aduan bahwa Teradu I tidak netral dan berpihak kepada pasangan calon Nomor Urut 4 atas nama Zulkarnain Awat Amir-Mario Lawalata pada Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Maluku Tengah tidak terbukti. Zulkarnain Awat Amir merupakan suami dari Teradu I.
Terungkap fakta dalam persidangan, Teradu I telah mengundurkan diri sebagai Koordinator Wilayah Maluku sebelum masa pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2024 tanggal 27 – 29 Agustus 2024.
“Tindakan Teradu I tersebut berpedoman pada ketentuan Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” kata Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
Tidak hanya itu, Teradu I juga telah membuat Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan di laman KPU yang diunggah pada tanggal 28 Mei 2024. Teradu I juga mengumumkan statusnya sebagai isteri dari Zulkarnain Awat Amir Calon Bupati Kabupaten Maluku Tengah pada Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Maluku Tengah.
Tidak hanya Teradu I, DKPP juga merehabilitasi nama baik Teradu lainnya yakni Abdurahim Lesnussa, Samsudin Makuituin, Harold Y. Pattiasina, Erik Ridwan Syukur, dan Abdul Azis Latuconsina (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah) yang berstatus sebagai Teradu II sampai Teradu VI.
Kemudian La Amsuri, Roos Losia Kanikir, dan Siti Nur Malawat (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah) yang berstatus sebagai Teradu VII sampai Teradu IX dalam perkara yang sama.
Sidang pembacaan putusan sebanyak satu perkara ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah. [Rilis Humas DKPP]