Jakarta, DKPP – Ketua dan Anggota KPU RI dan tiga anggota KPU Kabupaten Jayawijaya menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, pada Rabu (26/6/2019). Sidang nomor perkara 83-PKE-DKPP/V/2019 ini bertempat di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu lantai 5, Jakarta Pusat.
Pengadu Yosep Kossay. Ia memberikan kuasa kepada Richard Kharek. Teradu: Sonino, Marthen Marian, Agustinus Aronggear, masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Jayawijaya; Arief Budiman, Hasyim Asy’ari, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU RI.
Pengadu mendalilkan bahwa sejak keluarnya pengumuman penetapan SK KPU Nomor 461/PP.06- kpt/05/KPU/II/209, tanggal 16 Februari 2019 terkait Penetapan Nama-Nama 10 Calon Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya 2019-2024, Pengadu merasa sangat tidak memuaskan. Pasalnya, nilai peringkat Pengadu masih lebih baik dari mereka yang terpilih. “Kami punya bukti nilai peringkat CAT jadi tolak ukur kapabilitas dalam nilai peringkat,” katanya.
Lanjut Pengadu, KPU Jayawijaya terpilih adalah Tim sukses Bupati Jayawijaya (Jhon Rocard Banua). “Kasus ini pernah Forum Bersatu Jayawijaya (FOBERJA) di bawah pimpinan Esau Wetipo bersama rombongan melakukan gugatan kepada Timsel KPU bahwa mereka bermasalah, dan tidak pantas jadi KPU. Dalam gugatan tersebut mereka membawa barang dan alat bukti,” katanya.
Sementara itu, Sonino, Marthen Marian, Agustinus Aronggear membantah. Mereka telah mengikuti proses tahapan seleksi dari mulai pendaftaran, wawancara, hingga ditetapkan sebagai anggota KPU Kabupaten Jayawijaya. Ada pun terkait dengan tuduhannya sebagai tim sukses calon bupati, Teradu menilai bahwa dalil Pengadu sangat subjektif dan terkesan tendensius. “Tiga Teradu tidak pernah menjadi anggota Tim Sukses atau Tim Pemenangan Pasangan calon Bupati Jayawijaya, Jhon Richard Banua dan Marhin Yogobi,” katanya.
Lanjut Teradu, terkait dengan Tim yang tergabung dalam Forum Bersatu Jayawijaya yang melakukan gugatan terhadap Tim seleksi sebenarnya adalah gabungan politisi dari beberapa partai politik yang memiliki kepentingan politik untuk mendukung beberapa figur yang dijagokan sebagai anggota KPU Kabupaten Jayawijaya. “Kelompok Foberja diketuai oleh anggota DPR, ketua dan wakil ketua Partai Gerindra Kabupaten Jayawijaya,” katanya.
Arif Budiman pun menolak seluruh pengaduan Pengadu. Pihaknya telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asa mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dia menambahkan, Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua dan Anggota KPU RI. Pengadu juga tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil-dalil pengaduan Pengadu melainkan hanya asumsi yang tidak berdasar.
Agenda sidang ini adalah mendengarkan pokok-pokok pengaduan dan mendengarkan jawaban dari pihak Teradu. Khusus untuk nomor perkara 83-PKE-DKPP/V/2019, sidang pemeriksaan dilaksanakan pula melalui video conference antara ruang sidang DKPP dengan kantor Bawaslu Provinsi Papua. Dua anggota KPU Provinsi Papua berada di kantor Bawaslu Provinsi Papua sebagai pihak Terkait. Pihak Terkait lain untuk nomor perkara yang sama dari KPU RI adalah Evi Novida Ginting, viryan, dan Pramono Ubaid Tantowi. Sementara Pengadu menghadirkan dua orang saksi. [teten jamaludin]