Makassar, DKPP — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) sidang kode etik penyelenggara Pemilu di Claro Hotel, Kota Makassar, Rabu (26/6/2019) malam. Rakornis ini sedianya diadakan untuk menyiapkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Nomor perkara 94-PKE-DKPP/V/2019.
Para Teradu dari perkara di atas adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara. Untuk pelaksanaan sidang sendiri rencananya akan dilakukan di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, pada Kamis (27/6/2019), pukul 09.00 WITA.
Adapaun sidang untuk nomor perkara 94-PKE-DKPP/V/2019 akan dipimpin oleh anggota DKPP, Prof. Muhammad sebagai Ketua Majelis, bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu Andi Samsu Alam (Unsur Masyarakat), Upi Hastati (Unsur KPU) dan Adnan Jamal (Unsur Bawaslu).
Dalam rakornis, Muhammad mengingatkan bahwa sidang yang diselenggarakan esok hari, Kamis (27/6), juga bertepatan dengan momentum pembacaan Putusan Hasil Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Ia berharap tidak ada gejolak massa dan berharap masyarakat Makassar dapat menerima apapun keputusan sidang MK terkait sengketa Pilpres 2019.
“Sidang pemeriksaan di DKPP esok hari, bentuknya terbuka karena tidak ada unsur-unsur terkait asusila, sidang pemeriksaan tersebut bukan untuk mengambil keputusan tetapi menggali fakta-fakta sebenarnya dari bukti dan saksi,” katanya.
“Sehingga tahu betul duduk persoalannya seperti apa. Untuk putusannya nanti di dalam rapat pleno di Jakarta,” imbuhnya.
Secara khusus, Muhammad berharap agar TPD dari unsur KPU dapat tetap netral dan obyektif dalam proses persidangan. Mengingat para Teradu merupakan Keyua dan anggota KPU Kabupaten Luwu Utara. “Jangan terkesan membela atau menunjukkan keberpihakannya,” pungkasnya.
Rakornis ini dihadiri jajaran Kepolisian serta jajaran sekretariat Bawaslu juga KPU Provinsi Sulawesi Selatan. [dina – sandhi]