Jakarta, DKPP – Terbukti tidak profesional kelola logistik surat suara pada Pilkada Serentak Tahun 2020, DKPP jatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Ketua KPU Kota Batam, Herrigen Agusti dalam Perkara 68-PKE-DKPP/II/2021.
DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Sekretaris KPU Kota Batam, AC Herlambang. Keduanya berkedudukan sebagai Teradu I dan Teradu II dalam perkara ini.
Sanksi tersebut dibacakan Dr. Alfitra Salamm selaku Ketua Majelis dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 11 perkara di Ruang Sidang DKPP, Jalan KH. Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, pada Rabu (31/3/2021).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kota Batam kepada Teradu I Herrigen Agusti selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Batam sejak Putusan ini dibacakan,” tegas Dr. Alfitra Salamm.
Teradu I merupakan penanggungjawab Tim Pengamanan Pencetakan dan Pengamanan Surat Suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2020. Sedangkan Teradu II bertindak sebagai Ketua Tim Pengelola Logistik.
Tim tersebut bertugas mengawasi, mengamankan desain, menjaga kualitas, melakukan verifikasi pencetakan surat suara. Serta mensortir surat suara yang rusak atau tidak terpakai karena kelebihan cetak untuk dimusnahkan.
Teradu I dan II sebagai leading sector pengelola logistik mempunyai tanggungjawab memastikan surat suara disediakan sesuai prinsip tepat jumlah, jenis, waktu, sasaran, tepat kualitas dan efisien sebagaimana ketentuan Pasal 3 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2020.
“Terungkap fakta pada 9 Desember 2020 masih terdapat kekurangan surat suara, hal ini membuktikan Teradu I dan II tidak profesional dalam mengkoordinasikan tim pengelola logistik KPU Kota Batam untuk memastikan keterpenuhan surat suara sebagai bentuk pelayanan prima kepada pemilih,” ungkap Anggota Majelis, Didik Supriyanto, S.IP., MIP.
Didik menambahkan sebagai penyelenggara pemilu, Teradu I dan II seharusnya memahami surat suara merupakan kebutuhan primer untuk melayani hak konstitusioal warga negara menggunakan hak pilih di TPS.
Sikap dan tindakan para Teradu tidak sesuai dengan tagline KPU Melayani yang mengakibatkan ketidakpastian ketersedian logistik yang berdampak luas terhadap kredibilitas lembaga.
“Teradu I dan II terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf g dan h, Pasal 15 huruf e dan huruf h, Pasal 16 huruf e dan Pasal 17 huruf a dan b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” tegasnya.
Sebagai informasi, perkara ini diadukan oleh Syailendra Reza, Bosar Hasibuan, Helmy Rachmayani, Mangihut Rajagukguk, dan Nopialdi yang merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam. (Humas DKPP)