Jakarta, DKPP – Sesuai dengan hasil
verifikasi materiil DKPP pada tanggal 29 April 2014 atas pengaduan dengan nomor
96/I-P-L-DKPP/2014, KPU Kab Karimun harus berhadapan dengan DKPP. Disebutkan dalam
form pengaduan oleh Pengadu, yang bernama dr. Zulfan Efendi dari partai PKB
bahwa KPU Kab Karimun tidak bersedia menindaklanjuti surat rekomendasi Panwaslu
Kab Karimun tentang keberatan saksi dari perselisihan perolehan suara sah untuk
caleg DPRD/Kota no.1 partai PKB Dapil III Kab Karimun.
Selain itu, Teradu (Bambang Hermanto, Eko
Purwandoko, Raja Anwar, Samsir, Achmad Sulton) yang merupakan ketua dan anggota
KPU Kab Karimun juga dilaporkan telah melakukan kecurangan dengan mengabaikan
keberatan saksi atas perselisihan perolehan suara sah untuk caleg DPRD/Kota
no.1 partai PKB Dapil III Kab Karimun.
Pemeriksaan kali pertama terkait
dugaan
pelanggaran kode etik KPU Kab Karimun diatas, yang teregistrasi dengan nomor
perkara 44/DKPP-PKE-III/2014 akan dilangsungkan di BawasluProvinsi Kepulauan
Riau, Selasa (13/05/2014) pukul 10.00 WIB.
Sidang
akan dipimpin oleh anggota
DKPP, Nur Hidayat Sardini sebagai ketua panel majelis didampingi tim pemeriksa daerah Prov.
Riau sebagai
anggotanya.(rilis)