Jakarta, DKPP – Potensi pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu tidak mengenal sekat atau batas usia, jabatan, pendidikan, dan pengalaman kerja. Pelanggaran pemilu seperti serangan jantung, menyerang penyelenggara tua maupun muda dan berpengalaman atau tidak.
Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dr. Alfitra Salamm dalam Webinar Peningkatan Kapasitas SDM Session VII Penegakan Kode Etik Pengawas Pemilu di Masa Pandemi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
“Potensi pelanggaran bisa terjadi pada siapapun, seperti serangan jantung. Bisa orang tua, muda, pria, maupun perempuan. Pelanggaran itu bisa dilakukan oleh ketua, anggota, koordinator divisi semua bisa melanggar,” kata Alfitra Salam pada Kamis (12/11/2020).
Alfitra mencontohkan kasus yang menimpa mantan komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, beberapa waktu lalu. Diketahui, Wahyu merupakan penyelenggara pemilu yang memulai karirnya dari bawah (daerah), kemudian terpilih menjadi Anggota KPU RI.
Sepanjang DKPP berdiri, 2012-2020, DKPP telah menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku, baik itu ketua, anggota, koordinator divisi, kepala sekretariat, serta staf sekretariat.
Menurut Alfitra, DKPP pun pernah menyidangkan seorang supir yang bekerja lembaga penyelenggara pemilu. Supir tersebut diadukan karena ikut memasang alat peraga kampanye (APK) milik salah satu partai.
“Maka dari itu, ingatlah sumpah dan janji ketika melaksanakan tugas. Bukan hanya sekedar membacakan sumpah, bahwa sumpah ini bahwa kita bekerja bersama Allah, dan dijaga oleh Allah,” tegas Alfitra.
Dalam forum tersebut, mantan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini jenis pelanggaran yang paling banyak diadukan ke DKPP terkait dengan profesionalitas penyelenggara pemilu.
“Pelanggaran paling banyak adalah terkait tidak profesionalnya penyelenggara pemilu. Dalam posisi ini profesionalitas adalah seberapa jauh penyelenggara itu punya tanggung jawab yang diberikan oleh negara,” pungkasnya. (Humas DKPP)