Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEEP) perkara nomor 30-PKE-DKPP/III/2020 pada Kamis (14/5/2020) pada pukul 10.00 WIB.
Perkara ini diadukan Ahmad Sofyansyah, seorang pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lenka. Ahmad mengadukan Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Lombok Timur yakni M. Junaidi, Taharudin, Mulyadi, Muliyadi, Tuti Herawati, dan Lalu Adyar Rosihi Aswadi.
Pengadu (Ahmad Sofyansyah) menjelaskan para Teradu diduga melanggar sejumlah pasal dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal tersebut terkait ditolaknya permintaan data Daftar Pemilih di TPS Model C7, Daftar Pemilih Tambahan Model A.4-KPU dan Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih Tambahan Dalam Negeri Model A.5- KPU se-Kabupaten Lombok Timur.
Permintaan data disampaikan Pengadu melalui surat dengan Nomor: 46/SP/LBH LENKA LOTIM/2019 tanggal 17 September 2019. “Data itu untuk kami jadikan referensi dan bahan dalam memenuhi salah satu Program KPU RI yang bertajuk ‘Call For Paper’ Evaluasi Pemilu Serentak 2019,” ungkap Ahmad Sofyansyah.
Karena tidak ada tanggapan dari Para Teradu, Pengadu mendatangi Kantor KPU Kabupaten Lombok Timur pada 24 September 2019 untuk meminta kejelasan permintaan data. Saat itu, Teradu ditemui Subbag Hukum yang menjelaskan bahwa permintaan tersebut tidak dipenuhi dan Pengadu diminta memperbaiki surat permohonannya.
Pada 6 November 2019, Pengadu kembali mengirimkan surat kedua untuk meminta tanggapan yang dijanjikan KPU Kabupaten Lombok Timur yang menyampaikan bahwa tanggapan akan berikan setelah diplenokan oleh para pimpinan karena semua keputusan di KPU bersifat kolektif kolegial.
“Satu bulan kemudian, melalui surat Nomor: 222/HM.03.2-SD/5203/KPU-Kab/XI/2019 yang ditandatangani Ketua dan diparaf Sekretaris KPU Kabupaten Lombok Timur yang menyatakan C7-DPT, C7-DPTb dan C7-DPK adalah instrument KPPS dan tidak termasuk dokumen yang diarsipkan sehingga kami tidak dapat memberikan daftar dimaksud; Artinya KPU Kabupaten Lombok Timur Menolak atau tidak memberikan informasi yang kami mohonkan,” tegas Ahmad.
Teradu I, M. Junaidi menuturkan terdapat sejumlah dalam surat Nomor: 46/SP/LBH LENKA LOTIM/2019, antara lain tidak bertanggal. Maka diputuskan dikembalikan kepada Pengadu dan untuk dilakukan diperbaikan, namun hal itu tidak pernah dilakukan.
“KPU Kabupaten Lombok Timur menolak atau tidak memberikan informasi, sedangkan data yang diminta adalah data yang dikategorikan dikecualikan,” ungkap Junaidi.
Data atau dokumen yag diminta Pengadu diketahui masih dalam kotak suara yang disegel. Jika para Teradu membuka data tersebut perlu kehati-hatian, pertimbangan dan melibatkan pihak lain yang berwenang, antara lain kepolisian dan KPU RI.
Selain itu, sambung Teradu, data atau dokumen C7-DPT, C7-DPTb dan C7-DPK milik KPU RI yang dititipkan di KPU Kabupaten Lombok Timur. Maka dari itu, KPU Kabupaten Lombok tidak memiliki kewenangan untuk memberikan data tersebut kepada siapapun.
Sebagai informasi, sidang nomor 30-PKE-DKPP/III/2020 ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr Alfitra Salamm sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis terdiri dari Suhardi MH (TPD unsur Bawaslu Prov. NTB), Yani Marli M.Pd (TPD unsur KPU Prov. NTB) dan Agus M.Si (TPD unsur tokoh masyarakat Prov. NTB). (Humas DKPP)