Makassar, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 42-PKE-DKPP/III/2024 pada Senin (6/5/2024).
Perkara ini diadukan oleh Syukri. Ia mengadukan Jumaedi, Hasmaniar Bachrun, Karsi, Nurul Amrah, dan Muhammad Salman (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maros) sebagai Teradu I sampai V.
Para Teradu didalilkan tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Cenrana Baru, Kecamatan Cenrana dan tidak memaksimalkan waktu satu hari yang tersisa untuk melaksanakan PSU.
Pengadu menegaskan rekomendasi PSU yang dikeluarkan Panwaslu Kecamatan Cenrana wajib ditindaklanjuti para Teradu, meskipun hanya di satu TPS yakni TPS 03 Cenrana Baru.
“Sesuai Amanah Undang-Undang Pemilu Pasal 220 ayat 1 dan 2 pada intinya adalah wajib menindaklanjuti rekomendasi Pengawas Pemilu. Dimana batas waktu PSU adalah 10 hari sejak pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024,” tegas Pengadu di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar.
Para Teradu tidak memaksimalkan sisa waktu satu hari untuk melaksanakan PSU seperti rekomendasi Panwaslu Kecamatan Cenrana. Surat rekomendasi PSU tersebut diterbitkan pada tanggal 23 Februari 2024.
“Seharusnya Teradu menggerahkan PPK, PPS atau KPPS Cenrana atau yang dari kecamatan sekitar untuk Cenrana untuk gotong royong melaksanakan amanah undang-undang ini (PSU),” tambahnya.
Sebagai informasi, Panwaslu Kecamatan Cenrana merekomendasikan PSU di TPS 03 Cenrana Baru karena adanya pelanggaran administratif pada hari pemungutan suara. Dimana terdapat keluarga seorang Ibu mendapat 8 surat suara dan anaknya hanya mendapat 4 surat suara, sehingga ada surat suara ganda untuk DPRD Kabupaten.
Jawaban Teradu
Dalam sidang pemeriksaan, Teradu I (Jumaedi) mengungkapkan sudah melakukan kajian dan rapat pleno terkait surat rekomendasi PSU di TPS 03 Cenrana Baru yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Cenrana.
“Kami juga berupaya berkoordinasi dengan KPU Provinsi terkait dengan rekomendasi ini,” ungkap Teradu I.
Perlakuan terhadap PSU sama dengan pemungutan sebelumnya sesuai PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Oleh karena itu, diperlukan waktu dan persiapan, termasuk waktu dan logistik.
Menurut Teradu I, Cenrana merupkan salah satu kecamatan terjauh di Kabupaten Maros (50 km dari Kantor KPU Kabupaten Maros). Sementara waktu yang diperlukan mempersiapkan PSU yang diatur dalam peraturan adalah 1 hari sebelumnya.
“Surat diterima oleh PPK Cenrana pada 23 Februari 2023 pukul 22.30 WITA, kemudian persiapan PSU sesuai peraturan adalah satu hari. Maka waktu yang tersisa hanya tinggal 1 jam 30 menit untuk PSU,” tegasnya.
Teradu I menambahkan persoalan ini telah dikaji oleh Bawaslu Bersama Gakkumdu sebagai temuan tindak pidana pemilu. Namun status temuan tidak dapat ditindaklanjuti sesuai dengan pengumuman tanggal 21 Maret 2024.
“Kami bukan tidak ingin melaksanakan PSU tapi memang karena ada Batasan waktu,” tegasnya.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan terdiri dari Andi Syahwiah A. Sapiddin (unsur Masyarakat), Tasrif (unsur KPU), dan 4. Mardiana Rusli (unsur Bawaslu). (Humas DKPP)