Jakarta, DKPP – Ketua dan tiga anggota KPU Kepulauan Talaud meminta maaf kepada majelis dan Pengadu atas ketidakhadiran pada sidang kedua. Hal tersebut disampaikan dalam sidang ketiga dugaan pelanggaran kode etik KPU Kepulauan Talaud, Kamis (19/09).
Sebagaimana diketahui, pada sidang kedua digelar melalui video conference di Mabes Polri dan Polda Sulut, Jumat (13/9). Panel Majelis diketuai oleh Ida Budhiati dengan Anggota Saut Hamonangan Sirait serta dua Pengadu, yakni Noldy Tuwoliu dan Handi P. Poap hadir di Mabes Polri. Sementara yang hadir di Polda Sulut ada salah satu kuasa hukum Pengadu dan beberapa Saksi. Namun para Teradu tidak hadir dengan tidak ada alasan. Sehingga, sidang kedua tersebut digelar secara buka tutup.
“Mohon maaf kepada majelis dan kepada Pengadu, karena kami tidak hadir dalam sidang kedua karena kami harus menghadiri penetapan DPT, bila tidak hadir bisa kena pidana Pemilu,” kata Melky Buatasik pada sidang ketiga.
Dalam sidang kali ini, Pengadu 1 Noldi Tuwoliu, Pengadu 2, Handi P Poap kuasa dari Eben Heaser Sasea dan Pengadu 3 Bastian Noor Pribadi. Pihak Teradu, ketua dan tiga anggota KPU Kepulauan Talaud; Melky Buatasik, TH Pinilas, Mexny Amaroba, Magdalena Anaada. Selaku ketua majelis Saut H Sirait dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini serta Valina Singka Subekti. (ttm)