DKPP, Jakarta – Salah
seorang calon legislatif dari Partai Golkar melaporkan ketua KIP Aceh Barat Daya
ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Pasalnya, ketua KIP Aceh dinilai
telah berlaku diskriminatif saat rapat pleno penghitungan suara.
Dari kasus yang diterima DKPP,
pengadu menyampaikan kronologisnya. Pada tanggal 21 April digelar pembacaan
hasil rekapitulasi suara. Setelah pembacaan rekapitulasi suara, maka kesempatan
berikutnya adalah menerima komplain atas keberatan terhadap temuan di lapangan.
Komplain dari partai-partai lain telah diterima dengan mencocokan data kembali
formulir Model C-1 yang ada pada masing-masing saksi. Namun saat pihaknya
menyampaikan keberatan, tidak diterima teradu dengan alasan habis kesempatan
waktu.
“Tidak ada rasa keadilan dan ketua
KIP Aceh (Barat Daya, red) langsung menutup rapat dengan mengatakan
apa pun resikonya akan tetap diambil,†ujar pihak Pengadu yang juga caleg dari
Partai Golkar itu.
Menurut Ketua Tim
Verifikasi Gelar Perkara DKPP Nur Hidayat Sardini, berdasarkan kajian perkara
ini memenuhi persyaratan naik sidang. Pihaknya tinggal mengagendakan jadwal
sidang. (ttm)