Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 150-PKE-DKPP/VI/2021, Jumat (10/9/2021) pukul 13.30 WIB.
Perkara ini diadukan Puga Hilal Bayhaqie. Ia mengadukan Ketua dan enam Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat (selanjutnya disebut Bawaslu Jabar), yaitu Abdullah Dahlan, Lolly Suhenty, Sutarno, H.M. Wasikin Marzuki, Yulianto, Yusup Kurnia, dan Zaki Hilmi. Ketujuh Teradu masing-masing berstatus selaku Teradu I sampai Teradu VII.
Puga selaku Pengadu mendalilkan para Teradu diduga terlambat menerbitkan tindaklanjut penerusan putusan DKPP RI nomor 14-PKE-DKPP/I/2021 dan isi tindaklanjut putusan tidak sesuai dengan subtansi persoalan yang harus diputuskan.
Menurut Puga, surat penerusan Putusan DKPP pada perkara tersebut baru diterima 29 April 2021. Bawaslu Kabupaten Karawang (selanjutnya disebut Bawaslu Karawang) selaku Teradu tidak menerima bentuk fisik hingga 30 April.
“Padahal dalam amar putusan, DKPP memerintahkan Bawaslu Jawa Barat untuk menindaklanjuti putusan perkara nomor 14-PKE-DKPP/I/2021 paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” jelas Puga.
Baca Juga: Berhentikan Anggota PKD, DKPP Periksa Bawaslu Kabupaten Karawang
Putusan perkara ini dibacakan DKPP pada 31 Maret 2021 dapat dilihat di sini.
Untuk diketahui, Puga merupakan Pengadu dalam perkara nomor 14-PKE-DKPP/I/2021. Dalam perkara tersebut, ia mengadukan Ketua dan empat Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang.
Dalam perkara nomor 14-PKE-DKPP/I/2021, Ketua dan empat Anggota Bawaslu Karawang diadukan terkait Keputusan Bawaslu Karawang Nomor 01/BAWASLU.JB-10/HK.01.01/X/2020 yang memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Puga.
Menurut Puga, ia telah berkomunikasi dengan salah seorang Anggota Bawaslu Jawa Barat, H.M. Wasikin, yang menjadi Teradu IV dalam perkara ini. Berdasar pengaduan Teradu IV, Bawaslu Jawa Barat baru mengirim surat penerusan putusan DKPP RI untuk perkara nomor 14-PKE-DKPP/I/2021 kepada Bawaslu Karawang pada 22 April 2021.
“Bawaslu Jawa Barat telah lalai dalam melaksanakan tugas karena telah melampui 16 hari kalender setelah dibacakannya putusan DKPP tersebut,” kata Puga.
Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP, Prof. Muhammad sebagai Ketua Majelis, dan Anggota DKPP, Pramono Ubaid Tanthowi sebagai Anggota Majelis.
Sidang ini dilaksanakan secara virtual dengan Ketua Majelis dan para pihak di Kantor Bawaslu Jabar, Kota Bandung, dan Anggota Majelis berada di Jakarta.
Jawaban Teradu
Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti putusan DKPP dengan menerbitkan surat nomor: 066/HK.01.01/K.JB/04/2021 pada 6 April 2021.
Hanya saja, ia memang mengakui bahwa surat tersebut memang baru dikirim kepada Bawaslu Karawang pada 22 April 2021. Ia berdalih ada sejumlah kendala teknis yang menjadi penyebab keterlambatan pengiriman surat tersebut.
Salah satu faktornya adalah kondisi pandemi Covid-19. “Banyak staf Sekretariat Bawaslu Jabar yang terpapar sehingga diterapkan kebijakan WFH di lingkungan Sekretariat Bawaslu Jabar. Sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat pun tidak optimal,” terang Abdullah.
Selain itu, kata Abdullah, pihaknya juga masih menunggu berkas fisik salinan putusan pekara nomor 14-PKE-DKPP/I/2021.
Kendati demikian, Abdullah menegaskan bahwa Bawaslu Jabar telah melakukan pembinaan kepada Ketua dan empat Anggota Bawaslu Karawang dalam kegiatan yang dilakukan pada 18-19 Mei 2021. Kegiatan pembinaan ini secara khusus diadakan sebagai upaya untuk menindaklanjuti putusan DKPP perkara nomor 14-PKE-DKPP/I/2021. [Humas DKPP]