Jakarta, DKPP – Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kabupaten Tolikara, Papua, hari ini,
Rabu (5/11), menerima sanksi Peringatan Keras dari Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka terbukti menerima pemberian uang dari
Bupati Tolikara sebesar Rp 25 juta.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada
Teradu I Hosea Genongga, Teradu II Hendrik Luma Lente, Teradu III Piter
Wanimbo, Teradu IV Yondiles Kogoya, Teradu V Dinggen Bogum selaku ketua dan
anggota KPU Kabupaten Tolikara, serta Teradu VI Yustinus Padang selaku
sekretaris KPU Kab Tolikara,†demikian kutipan amar putusan DKPP dibacakan
Anggota Majelis Anna Erliyana.
Biasanya DKPP menjatuhkan sanksi
pemberhentian tetap jika para teradu terbukti menerima uang. Itu jika
penerimaan uang tersebut berpengaruh langsung terhadap penyelenggaraan Pemilu.
Untuk kasus KPU Tolikara, pemberian uang oleh Bupati yang juga Plt Ketua DPC
Demokrat Tolikara, ternyata tidak berpengaruh terhadap perolehan suara Demokrat
dalam Pemilu Legislatif 2014.
“Pemberian uang Rp 25 juta menurut
pengadu III (YB Panus Jingga) dinilai telah memengaruhi kemandirian para
Teradu. Namun tuduhan itu tidak beralasan, karena pada kenyataannya pemberian
uang itu tidak memiliki korelasi dengan sikan dan keputusan para Teradu,†bunyi
pertimbangan putusan DKPP.
Meskipun penerimaan bantuan dari Bupati
Tolikara tidak memengaruhi kemandirian para Teradu, tindakan itu dilakukan
tanpa melalui prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan itu, menurut
DKPP, telah menimbulkan syakwasangka dan nyata-nyata mengganggu tertib
administrasi Pemilu dan melanggar kode etik.
Sidang putusan ini digelar di ruang
sidang DKPP, Jakarta, dan diikuti secara video conference di kantor Bawaslu
Provinsi Papua. Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Saut
Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Nelson Simanjuntak,
dan Ida Budhiati. (as)