Jakarta, DKPP – Afrianto dan Novridol Rahman anggota Panwaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Jum’at (27/11) diperiksa DKPP. Mereka diadukan oleh Koordinator divisi Pencegahan dan Hubungan Antara Lembaga Bawaslu Provinsi Sumbar, Surya Efitrimen. Laporan ini, didasari atas temuan Bawaslu Provinsi Sumatra Barat yang menemukan bukti Teradu merupakan anggota dari DPC partai Demokrat. Bukti yang dimaksud adalah fotocopy SK DPP Partai Demokrat tentang susunan kepengurusan DPC Kab Pesisir Selatan masa bakti 2011-2016.
“Saya tidak pernah
dilatik dan tidak pernah hadir dalam setiap rapat partai,†bantah Afrianto terhadap
aduan dari Surya.
Novridol selaku
Teradu II, juga membantah dalil aduan Pengadu. Menurutnya, dia tidak mengetahui
adanya SK pengurus DPC Partai
Demokrat no. 61.08/SK/DPP-PD/DPCV/2012.
“Saya tidak tahu ada
nama saya dalam susunan kepengurusan, saya tahu setelah ada sengketa dari
paslon nomor 4, yang kebetulan pengacaranya adalah istri saya,†imbuh Novridol.
Dalam persidangan
yang berlangsung pada pukul 08.00 WIB ini, menghadirkan dua orang saksi dari
Teradu atas nama Indra Zain dan Abdul Rahman. Abdul Rahman, yang merupakan ayah
dari Novridol, memberikan keterangan bahwa dirinya yang memasukkan Teradu dalam
susunan kepengurusan DPC partai Demokrat Kab Pesisir Selatan.
“Saya memasukkan
nama mereka atas inisiatif saya sendiri,†kata Abdul Rahman dalam pemeriksaan.
Pemeriksaan
pengaduan yang bernomor 191/I-P/L-DKPP/2015 ini diselenggarakan melalui video conference. Prof Anna Erliyana bertindak selaku ketua majelis berada di Jakarta
dan Tim Pemeriksa Daerah wilayah Sumbar di kantor Bawaslu provinsi Sumbar.
Lebih jauh, ketua
panel mempertanyakan mengenai surat-surat pribadi dari Teradu yang diminta oleh
partai. Menurutnya, tidak mungkin ayahnya memiliki surat pribadi dari Teradu.
“Kami hanya
didaftarkan secara lisan, tanpa menggunakan data pribadi,†jawab Teradu.[Foto dan Berita:
Irmawanti]