Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian dari Jabatan Ketua dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu yang merupakan Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Abdul Latif Idris, dalam perkara 122-PKE-DKPP/X/2020.
Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis Dr. Ida Budhiati dalam Sidang Pembacaan Putusan sebanyak 12 perkara yang dilaksanakan di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/12/2020) pagi.
Teradu terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 2 huruf a dan d, Ayat 3 huruf a dan c, Pasal 7 Ayat 3, Pasal 12 huruf c, dan Pasal 15 huruf a dan c dari Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap dari Jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu Abdul Latif Idris sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu sampai dengan terbitnya surat keputusan pemberhentian sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat(UPK-DAPM_red) Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu,” ungkap Ketua Majelis.
Sanksi Pemberhentian Sementara juga berlaku sampai dengan adanya perubahan akta notaris CV. Fathir Ali yang menerangkan bahwa Teradu tidak lagi menjabat sebagai Direktur paling lama 30 sejak putusan sanksi dibacakan.
Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menilai Teradu terbukti rangkap jabatan. Pertama sebagai Ketua UPK-DAPM Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu. Teradu diketahui masih menerima honorarium sebesar Rp 30.4 juta sebagai Ketua UPK-DAPM.
Teradu telah mengundurkan diri sebagai Ketua UPK-DAPM Kecamatan Boa Ponrang, tetapi belum ada surat pemberhentian. Majelis mengatakan seharusnya Pengadu proaktif untuk mendapatkan surat pemberhentian dari jabatan UPK-DAPM.
“Bahkan setelah terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu, Teradu masih menerima honorarium sebagai Ketua UPK-DAPM dalam kurun waktu Februari 2019 sampai Juni 2020 senilai Rp 30,4 juta, dibuktikan dengan kuitansi pembayaran yang dikeluarkan oleh Bendahara UPK-DAPM,” ujar Anggota Majelis, Prof. Teguh Prasetyo.
Berkenaan dengan aduan Teradu masih menjabat sebagai Direktur CV. Fathir Ali terungkap fakta berdasarkan surat keterangan Pemkab Luwu, nama Teradu tercantum sebagai pimpinan perusahaan. Fakta itu dikuatkan oleh Kepala Bagian Hukum perusahaan tersebut yang hadir dalam persidangan.
“Surat keterangan tersebut sesuai dengan akta pendirian CV. Fathir Ali yang terdaftar di Pemkab Luwu. Alasan Teradu telah mengundurkan diri dan memberikan kuasa kepada Suarman tidak didukung dokumen perubahan akta notaris CV. Fathir Ali,” kata Ida Budhiati.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu terbukti rangkap jabatan sebagai Ketua UPK-DAPM Kecamatan Bua Ponrang dan Direktur CV. Fathir Ali. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j dan k Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Seharusnya setelah ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Teradu wajib mengundurkan diri dari jabatan badan usaha milik negara maupun organisasi badan usaha lainnya dengan dibuktikan dokumen dari instansi yang berwenang.
Rangkap jabatan juga dapat menimbulkan akibat Teradu tidak fokus dan sepenuh waktu dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117 Ayat (1) huruf m Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“DKPP menilai tindakan Teradu tidak mengindahkan ketentuan a quo tidak dibenarkan menurut hukum dan etika,” tegas Ida Budhiati.
Sebagai informasi, sidang pembacaan putusan sebanyak 12 perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Dr Ida Budhiati dengan anggota Didik Supriyanto, S.IP., MIP dan Prof. Teguh Prasetyo. (Humas DKPP).