Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Idris serta Ahmad Husaini karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Putusan pemberhentian tetap dengan nomor perkara 284-PKE-DKPP/IX/2019 dibacakan Ketua Majelis sekaligus Plt Ketua DKPP, Prof. Muhammad di Ruang Sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH. Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/2/2020) pukul 13.30 WIB.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Idris selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya dan teradu II Ahmad Husaini selaku Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Prof. Muhammad.
Idris dan Ahmad Husaini diadukan oleh Said Mundhar yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam persidangan Teradu Idris terbukti meminta sejumlah uang kepada Anggota DPRK Nagan Raya terpilih untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nagan Raya Terkait Dugaan Suap
Teradu Ahmad Husaini mengetahui adanya transfer uang dari Anggota DPRK Nagan Raya terpilih ke rekening pribadi namun tidak berusaha mengembalikan uang yang tidak seharusnya diterima sebagai penghasilan yang sah menurut etika dan hukum.
Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo mengatakan para teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f juncto Pasal 15 huruf a dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Tindakan para teradu terbukti merusak kredebilitas, martabat dan kehormatan penyelenggara pemilu,” kata Anggota DKPP, Prof Teguh Prasetyo.
Sidang kali ini, Majelis DKPP membacakan 12 putusan dengan jumlah teradu 60 orang baik itu dari unsur KPU maupun Bawaslu. Sidang juga dihadiri dua Anggota DKPP lainnya yakni Dr. Ida Budhiati dan Dr. Alfitra Salamm. [Humas DKPP]