Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Yohakim Migau, selaku Teradu II dalam perkara nomor 164-PKE-DKPP/IX/2021.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) sebanyak enam perkara di Ruang Sidang DKPP pada Rabu (17/11/2021).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Yohakim Migau selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis, Prof. Muhammad saat membacakan putusan.
Teradu II terbukti masih berstatus PNS aktif sebagai staf di Distrik Tomosiga. Bukti rekening koran Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua memperjelas status Teradu II sebagai PNS aktif dan menerima gaji dari negara sejak tahun 2016 sampai sekarang.
Baca Juga: Diduga Berstatus PNS, DKPP Periksa Dua Anggota Bawaslu Kab. Intan Jaya
Dalam persidangan, Teradu II terbukti sengaja tidak memproses permohonan cuti di luar tanggungan negara, sehingga masih menikmati gaji ASN meski telah dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya.
“Sikap dan tindakan Teradu II tidak dibenarkan menurut hukum dan etika,” sambung Muhammad. Teradu II terbukti melanggar Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Hal ini sesuai ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j dan huruf m UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta ketentuan Pasal 276 ayat (2) dan Pasal 279 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
DKPP juga mejatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu I Nemi Kobogau selaku anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya sampai dengan diserahkannya SK Pemberhentian Sementara dan Cuti di luar Tanggungan Negara dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu I Nemi Kobogau selaku anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya sampai dengan diserahkannya Surat Keputusan Pemberhentian Sementara dan Cuti di luar Tanggungan Negara dari Pejabat Pembina Kepegawaian paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini dibacakan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, perkara ini diadukan oleh Yeffri Miagoni. Sidang pemeriksaan dilakukan sebanyak dua kali yakni pada tanggal 21 Oktober 2021 dan 4 November 2021. (Humas DKPP)