Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Anggota KPU Kabupaten Yalimo Jhony Lantipo karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (29/4/2024).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu Jhony Lantipo selaku Anggota KPU Kabupaten Yalimo,” tegas Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan perkara nomor 10-PKE-DKPP/I/2024.
Sanksi ini berlaku sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara sebagai ASN oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Yalimo dan tuntasnya pengembalian gaji yang diterima Jhony sebagai ASN selama menjadi Anggota KPU Kabupaten Yalimo. DKPP sendiri memberikan waktu Jhony 30 hari sejak putusan ini dibacakan untuk menuntaskan hal-hal tersebut.
Dalam mengikuti seleksi Anggota KPU Kabupaten Yalimo, Teradu tidak mendapatkan dan meminta izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Ketika telah terpilih, Teradu juga belum pernah mengurus pemberhentian sementara sebagai ASN.
“Pada saat seleksi, Teradu melampirkan surat izin dari yang bukan dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu Bupati Yalimo melainkan surat izin dari Kepala BKPSDM yang tidak pernah diakui dikeluarkan oleh instansi tersebut,” ungkap Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (a), ayat 3 (a dan c), Pasal 7 ayat 1, Pasal 12 ayat b, serta Pasal 15 (a dan c) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk tujuh perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 24 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan Keras (1) dan Pemberhentian Sementara (1).
Sementara itu, 23 Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis. Didampingi oleh Anggota Majelis antara lain Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA SENIN, 29 APRIL 2024
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 6-PKE-DKPP/I/2024 | Mitro Heriansa.
(Ketua Panwaslih Kabupaten Simeuleu) |
Rehabilitasi. |
2. | 8-PKE-DKPP/I/2024 | 1. Irfan Sakti;
2. La Deni; 3. Yasir Arafah; 4. Erni Mawar; 5. Visman. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wakatobi) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi.
|
3. | 9-PKE-DKPP/I/2024 | 1. Fakhtur Rohman;
2. Fatma Lestari; 3. Robby Adi Perwira; 4. Mustofirin; 5. Muchamad Muchlisin; (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro) 6. Handoko Sosro Hadi Wijoyo; 7. Moch. Zaenuri; 8. Muhammad Muchid; 9. Weni Andriani; 10. Lia Andriyani. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi; 6. Rehabilitasi; 7. Rehabilitasi; 8. Rehabilitasi; 9. Rehabilitasi; 10. Rehabilitasi; |
4. | 10-PKE-DKPP/I/2024 | Jhony Lantipo
(Anggota KPU Kabupaten Yalimo) |
Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara |
5. | 12-PKE-DKPP/I/2024 | 1. Farli Sampetoding Rego;
2. Sofyan; (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya) 3. Sefnat Kareth; (Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi.
|
6. | 13-PKE-DKPP/I/2024
|
Saiful Mujib;
(Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan) |
Rehabilitasi |
7. | 18-PKE-DKPP/I/2024 | 1. Adillah Feruari Purba;
2. Purba Diamanson Purba; 3. Charles Munthe. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi.
|