Jakarta, DKPP– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi ketetapan terhadap perkara Sumatera Utara. Ketetapan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (2/10). Hal ini karena para Teradu, yakni Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara atas nama Surya Perdana dan Nurlela Djohan tidak lagi menjabat sebagai komisioner KPU Sumatera Utara.
“Bahwa setelah sidang pemeriksaan dilakukan dan masih berjalan, masa jabatan para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara berakhir, sehingga dengan demikian unsur status para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu tidak lagi terpenuhi dan karena itu demi hukum persidangan tidak dapat dilanjutkan,” demikian bunyi pertimbangan ketetapan DKPP yang dibacakan oleh Ketua Majelis Sidang Nur Hidayat Sardini.
Pengaduan perkara ini dilakukan oleh John SE Panggabean selaku kuasa dari Tahan Manahan Panggabean (Prinsipal). Pokok pengaduannya terkait tidak diloloskannya Prinsipal sebagai bakal calon Anggota Legislatif Sumatera Utara yang diusung oleh Partai Demokrat. Menurut Teradu, mereka tidak meloloskan Tahan Panggabean sebagai bakal caleg karena pernah divonis hukuman pidana dengan ancaman di atas lima tahun karena divonis pasal 146 KUHP.
Akan tetapi, dalam dua kali sidang yang pernah digelar Pengadu yakin bahwa tindak pidana yang dilakukan adalah kategori tindak pidana beralasan politik. Sehingga harus dikecualikan, dan tidak bisa dijadikan alasan ketidaklolosannya. Pasal 146 KUHP menurut Pengadu masuk kategori pidana politik.
Ketetapan tersebut selanjutnya akan ditidaklanjuti oleh Sekretariat DKPP dengan menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan untuk nomor registrasi 103/DKPP-PKE-II/2013. Sidang ketetapan ini Ketua Majelis Sidang Nur Hidayat Sardini dengan Anggota Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, dan Anna Erliyana. (as)