Jakarta, DKPP– Sidang perdana atas dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kab Alor hari ini, Rabu (2/10) berlangsung secara buka tutup. Hal tersebut dikarenakan pihak Teradu tidak dapat hadir dalam sidang kali ini.
Sebelumnya, Teradu mengirim surat ke DKPP dengan No surat 197/KPU-Kab-018.433965/IX/2013 yang berisi permohonan penundaan waktu sidang.
Dalam keterangannya melalui surat tersebut, para Teradu menjelaskan bahwa pada tanggal 1-2 Oktober 2013 pihaknya sedang melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan Pleno penetapan calon terpilih, Pemilukada Kab Alor 2013.
Terkait hal tersebut, Panel Majelis yang dipimpin oleh Saut H Sirait didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini dan Anna Erliyana dapat memaklumi permohonan Teradu tersebut.
Untuk diketahui sebelumnya, para Teradu ini diperkarakan oleh Ketua dan Sekretaris DPC PDI-P Kab Alor karena dianggap telah bertindak tidak jujur dalam menjalankan tanggung jawabnyasebagai penyelenggara Pemilu. Hal ini dikarenakan para Teradu dalam menetapkan 3 Paslon perseorangan diduga telah merekayasa dukungan, sehingga terjadi dukungan ganda. (sdr)