***
Sidang Berlangsung 35 Menit
Jakarta, DKPP – Sidang kode etik anggota
KPU Kalimantan Barat Viryan hanya berlangsung 35 menit,
Selasa (16/9) pukul 13.00 WIB. Pasalnya, Pengadu, Marrie Andi
Muhammadiyah, tidak hadir. Bertindak selaku ketua majelis Prof. Jimly
Asshiddiqie dan anggota majelis Nelson Simanjuntak, Ida Budhiati, Saut H
Sirait.
“Kami
sudah melakukan pemanggilan kepada Pengadu. Pengadu mengatakan, dia tidak mau
hadir karena tidak merasa mengadukan Teradu ke DKPP. Mungkin ada pihak yang
melakukan pengaduan atas namanya. Selain itu, Pengadu juga merasa sudah tidak
lagi berkepentingan karena tahapan Pemilu sudah selesai,†jelas sekretaris
Persidangan DKPP Osbin Samosir.
Menurut
majelis, ketidakhadiran Pengadu sebagai sikap tidak menghormati majelis. Teradu
sudah berusaha datang dengan dibiayai negara sementara Pengadu tidak hadir.
Sikap Pengadu telah merugikan negara. “Sikap Pengadu akan menjadi catatan bagi
DKPP ketika berperkara lagi,†kata Jimly.
Viryan
menjelaskan, Pengadu telah menilai Teradu melakukan
pembiaran dan tidak melakukan perbaikan daftar pemilih tetap. Pokok aduan
kedua, Pengadu menyatakan ada Desa Anti Golput yang merupakan program KPU
provinsi. Pokok pengaduan terakhir, Teradu mengetahui adanya partisipasi
pemilih 100 persen di dua tempat pemungutan suara dan Teradu tidak melakukan
penelitian serta tidak melaksanakan pemungutan suara ulang. “Semua pengaduan
itu tidak benar. Kami telah melakukan berbaikan DPT bahkan sampai tujuh kali.
Terkait partisipasi pemilih 100 persen, tidak ada rekomendasi dari Panwaslu
untuk melakukan pemungutan suara ulang,†katanya.
Ada pun
terkait Program Desa Anti Golput, bukan program KPU Provinsi melainkan program
sosialisasi pemilu dan Pendidikan Pemilih oleh KPU Pontianak di 67
desa/kelurahan. Tujuannya, untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu
Legislatif tahun 2014 di Kabupaten Pontianak. “Kehadirannya dalam program ini
adalah sebagai bentuk apresiasi atas kreativitas KPU Pontianak dalam melakukan
sosialisasi pemilu dan pendidikan Pemilih,†jelas dia.
Ketua
majelis Jimly Asshiddiqie mengatakan, mengajak masyarakat untuk berpartisipasi
dalam pemilu itu baik. Namun dalam menggunakan nama program sebaiknya
menggunakan istilah yang tepat. Golput itu merupakan hak seseorang. Istilah
program Anti golput itu memiliki kesan negatif atau memusuhi. Sebaiknya,
menghindari istilah anti golput itu. “Penggunaan istilah itu dari segi etika
juga kurang bagus,†jelas dia.
Ada pun
terkait jadwal sidang berikutnya, Jimly menyampaikan agenda
pembacaan Putusan. Karena tidak ada pembuktian dari Pengadu, jadi semua jawaban
dari Teradu dianggap benar. Sidang selesai pukul 13.35 WIB. (ttm)