Jakarta, DKPP – Ketua dan empat anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membantah bila pihaknya tidak melakukan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait pemberhentian ketua dan empat anggota KPU Banyuasin. Putusan itu sudah dilaksanakan.
Hal tersebut terungkap dalam sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik KPU Sumsel terkait salah satu pokok pengaduan Pengadu I, Alamsyah Hanafiah, tadi siang (30/08) pukul 09.30. Dia mendalilkan bahwa KPU Provinsi Sumsel tidak melaksanakan Putusan DKPP tertanggal 31 Juli 20013 tentang sanksi pemberhentian ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Banyuasin dan pengembalian tugas terhadap sekretaris KPU setempat. Dalam sidang ini, pihak Teradu adalah ketua dan anggota KPU Provinsi Sumsel yaitu Anisatul Mardiah, Chandra Puspa Mirza, Ong Berlian, Kelly Mariana, Herlambang. Selaku ketua majelis, Saut H Sirait dan anggota Ida Budhiati dan Nur Hidayat Sardini.
Menurut Herlambang, tuduhan tidak melaksanakan putusan DKPP terkait pemberhentian ketua dan empat anggota KPU Banyuasin, tidaklah benar. Kata dia, pihaknya menerima salinan putusan DKPP pada 16 Agustus 2013. Pada waktu itu bersamaan dengan hari perayaan tanggal 17 Agustus.
“Setelah tanggal 21 kami melaksanakan putusan DKPP. Kami telah memecat ketua dan empat anggota KPU Banyuasin sekaligus mengambil alih ketua dan anggota KPU Banyuasin,” ujarnya.
Lanjut dia, pihaknya melakukan rapat mengenai kelangsungan KPU Banyuasin. “Kalau melihat dari daftar tunggu sebelumnya (list pergantian antar waktu, PAW, red), tinggal dua orang lagi. Jadi tidak mungkin ketika dua orang ini mengisi kekosongan lima komisioner (PAW). Dalam pelaksanaan penyelenggara Pemilu masih terjadi kepincangan. Untuk itu, kami berkeyakinan, kami mengambil alih tanpa adanya PAW. Sehingga KPU Banyuasin tidak terbengkalai,” ujarnya.
Termasuk, kata dia, pengembalian sektretaris KPU setempat. “Kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat terkait sekrataris KPU. Kami mengajukan Plt, mengganti sekretaris definitif,” tutup dia. (TTM)