Kendari, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu untuk Nomor Perkara 84-PKE-DKPP/V/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kota Kendari, Senin (8/7/2019).
Perkara nomor 84-PKE-DKPP/V/2019 diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, yaitu Burhan, Abd. Makmur dan Hartian. Mereka mengadukan 18 penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe Utara, di antaranya adalah Ketua dan tiga orang Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara.
Ketua dan tiga Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara diadukan karena diduga tidak melakukan pembinaan perilaku terhadap jajaran pada tingkat ad hoc untuk menjaga kehormatan Penyelenggara Pemilu. Sedangkan 14 Teradu lainnya yang terdiri dari penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan diadukan karena diduga telah membuat dokumentasi aktifitas bernyanyi dengan mengkonsumsi minuman alkohol yang diunggah ke media sosial pada 17 November 2018.
Sidang ini merupakan yang kedua kali karena sidang pertama yang digelar 25 Mei 2019, terdapat dua Teradu tidak hadir. Dua Teradu tersebut adalah Anggota PPK Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Andry Irawan Untung dan Panwas Desa Puupi, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara, Al Iksan.
Sidang ini pun digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dari Andry dan Al Iksan.
Keduanya kembali absen dalam sidang kedua. Kassubag Risalah dan Dokumentasi Perkara DKPP, Sahat Erwin menyatakan bahwa kedua Teradu tersebut telah dihubungi oleh Sekretariat DKPP. Hanya saja, tidak ada tanggapan dari keduanya.
Ketua majelis, Dr. Alfitra Salamm pun menyayangkan absennya Andry dan Al Iksan dalam sidang. Ia memutuskan untuk menghentikan proses sidang pemeriksaan dan menegaskan takkan menggelar sidang ketiga.
“Cukup dua kali sidang saja. Dengan ini, sidang saya tutup,” kata Alfitra.
Sebagaimana diketahui, saat sidang pertama pada 25 Mei 2019, semua Teradu mengakui telah pergi ke tempat hiburan karaoke di Kendari. Mereka berkaraoke usai menghadiri kegiatan Rapat pleno perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Provinsi di Kota Kendari. [wildan]