Garut, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan kedua untuk perkara nomor 139-PKE-DKPP/V/2021 di Kantor Bawaslu Kabupaten Garut, Garut, Selasa (5/10/2021).
Sidang ini digelar lantaran Anggota KPU Kabupaten Garut, Hilwan Panaqi, yang berstatus sebagai Teradu absen dalam sidang pertama yang digelar 3 September 2021.
Dalam sidang ini, Hilwan kembali absen. Menurut Ketua Majelis, Mochammad Afifuddin, Hilwan telah mengirim surat tertanggal 5 Oktober 2021 kepada DKPP.
Dalam surat tersebut, kata Afifuddin, Teradu berhalangan hadir karena ingin sepenuhnya fokus pada pengobatan dan pemulihan dari penyakit.
“Dan memohon pemberhentian dari Anggota KPU Kabupaten Garut periode 2019-2024,” ungkap Afifuddin.
Kendati demikian, ia memutuskan untuk melanjutkan sidang ini guna mengklarifikasi beberapa hal kepada Pihak Terkait.
Pihak Terkait dari KPU Provinsi Jawa Barat, Undang Suyatna mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menemui bukti atau informasi terkait keterlibatan Hilwan dalam PKNU Kabupaten Garut dalam proses seleksi Anggota KPU Kabupaten Garut periode 2019-2024.
Terlebih, saat menjadi Anggota KPU Kabupaten Garut pada periode sebelumnya, tidak ada masalah dan aduan terkait hal ini.
“Tidak ada bukti lain yang dapat membuat kami untuk menggugurkan Teradu saat itu,” jelas Undang.
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Garut, Junaidi Basrin, yang juga dihadirkan sebagai Pihak Terkait, mengungkapkan bahwa Hilwan sudah tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai Anggota KPU Kabupaten Garut sejak mengajukan surat pengunduran diri pada Mei 2021.
Menurut Junaidi, Hilwan ingin mengundurkan diri dengan alasan kesehatan. Hingga kini, katanya, pengunduran ini Hilwan masih diproses oleh KPU RI.
Untuk diketahui, Hilwan diadukan oleh Heri Hasan Basri dan Ade Sudrajat. Keduanya menyebut Hilwan masih menjabat sebagai pengurus di PKNU Kabupaten Garut pada masa menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Garut periode 2014-2019.
Heri dan Ade juga menyebut Hilwan masih menjabat sebagai Wakil Sekretaris dalam kepengurusan partai politik tersebut hingga 2016, atau tiga tahun sebelum mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Garut periode 2019-2024.
Dalam sidang kali ini, kedua Pengadu menghadirkan bukti-bukti yang menunjukkan Hilwan masih beraktifitas selayaknya orang sehat pada umumnya. Bukti-bukti tersebut berupa foto aktifitas Hilwan selama beberapa bulan ini.
Salah satunya adalah acara khitanan putra Hilwan yang diadakan pada 1 September 2021, atau dua hari sebelum sidang pertama dilaksanakan. Menurut Heri, Hilwan juga hadir dalam resepsi pernikahan adik kandungnya baru-baru ini.
Tak hanya itu, Heri juga mengungkap foto Hilwan di Pulau Madura pada 5 Agustus 2021. “Jadi Pengadu ini sakit apa sih?” tanya Heri. [Humas DKPP]