Jakarta,
DKPP- Sidang
putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa (4/3)
menyatakan bahwa Teradu Yusrizal yang merupakan Anggota Panwaslu Kota Bandar
Lampung, Lampung, tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Oleh
karena itu, sesuai kewenangannya, DKPP memulihkan (merehabilitasi) nama
baiknya.
“Menolak
pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasinama baik Teradu selaku
Anggota Panwaslu
Kota Bandar Lampung atas nama Yusrizal, S.Sos.,M.IP terhitung sejak dibacakannya Putusan
ini,†demikian amar putusan seperti dibacakan oleh Anggota Majelis Ida Budhiati
di ruang sidang DKPP, Jakarta.
Sebelumnya,
Yusrizal diadukan oleh Ketua Panwascam Teluk Betung Timur, Bandar Lampung,
Sugiono. Yusrizal dituduh telah meminta uang atau pungutan liar (pungli)
sebesar Rp 500 ribu kepada 16 Anggota Panwascam di Bandar Lampung. Permintaan
uang tersebut dilakukan setelah mereka mengadakan pertemuan di rumah salah satu
Anggota Panwascam Armen Heri.
Dalam dua kali
sidang pemeriksaan, Yusrizal membantah semua tuduhan. Menurutnya, memang benar
dia telah memprakarsai pertemuan tersebut. Namun tujuannya adalah untuk
evaluasi kinerja Panwascam. Dia mengaku tidak pernah mengatakan atau meminta
uang. Dia memang mengatakan bahwa butuh support
dari Panwascam, tapi bukan dalam bentuk materi, melainkan support kinerja agar pengawasan di Bandar Lampung menjadi lebih
baik.
Sidang juga
sempat menghadirkan saksi kunci Noviana Basri yang disebut-sebut mengantarkan
uang ke Yusrizal. Dalam kesaksiannya, Noviana mengaku pernah mengantar uang
tersebut. Akan tetapi ditolak oleh Yusrizal. Uang tersebut kemudian ada yang
dikembalikan kepada yang menyetor dan ada yang masih dia bawa. Berdasarkan keterangan para pihak dan bukti-bukti yang
diajukan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa jawaban Teradu sudah kuat karena didukung bukti-bukti yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. DKPP juga punya keyakinan bahwa Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Sidang
putusan ini Panel Majelis diketuai oleh Jimly Asshiddiqie didampingi Saut H
Sirait, Nelson Simanjuntak, Anna Erliyana, Ida Budhiati, dan Valina Singka
Subekti. Baik Pengadu dan Teradu hadir dalam persidangan. (rilis DKPP)