Jakarta, DKPP –
Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Sumatera Utara dari Partai
Persatu dan dan Keadilan Indonesia (PKPI) R Timur Panjaitan mengadukan ketua
dan empat anggota KPU Sumatera Utara. Pasalnya, mereka dinilai lalai dalam
menjalankan tugas. Dalam formulir DB-1 tidak mencantumkan fotonya.
“Saya sangat dirugikan dengan tidak mencantumkan foto
saya dalam formulir DB-1. Menurut asumsi para pemilih, dengan tidak adanya foto
itu, si caleg tersebut sudah meninggal atau mengundurkan diri,†kata katanya
dalam sidang perdana, Selasa (18/11) di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin.
Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota
majelis Ida Budhiati, Saut H Sirait dan Anna Erliyana. Sedangkan para Teradu
adalah Mulia Banurea, Benget Mahanan Silitonga, Nazir Salim Manik, Evi Novia
Ginting dan Yulhasni, masing-masing sebagai ketua dan anggota. Dalam sidang
ini, Pengadu menghadirkan dua saksi dan Teradu menghadirkan tiga ketua KPU,
yaitu Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan dan Labuhan Batu Utara. Sedangkan pihak
Terkait, ketua dan anggota Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan dan Hardi Munthe.
DB-1 merupakan formulir yang dipasang di tempat
pemungutan suara. Dalam formulir tersebut dicantumkan nama sekaligus foto daftar
calon tetap setiap caleg.
Sementara itu, Mulia Banurea menjawab bahwa sebelum
diserahkan kepada pihak percetakan, soft copy dicek terlebih dahulu, dan
disaksikanya oleh perwakilan dari partai melalui LO. Soft copy sudah benar,
namun kesalahan ada di percetakan PT Pura Barutama, di Jawa Tengah. Dan pihak
Pura Barutama pun mengakui kemudian langsung mengganti.
“Saya mengetahui adanya laporan dari salah seorang
caleg yang juga dari PKPI. Kemudian saya mengontak kepada para ketua ketua KPU
kabupaten/kota untuk menyetop disitribusi DB-1 yang bermasalah
itu. Kemudian, ketua KPU mengganti DB-1 itu,†katanya. Hal tersebut dibenarkan
oleh ketua KPU Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara dan Labuhan Batu Selatan.
Mengenai asumsi dari pemilih mengenai foto yang tidak
tercantum dalam DB-1 itu meninggal atau mengundurkan diri dibantah
oleh Effendi Pasaribu, ketua KPU Labuhan Batu Selatan. Pasalnya, perolehan
suara Pengadu memperoleh suara bahkan leading di antara calon-calon PKPI yang
lain. (ttm)