Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa lima Anggota KPU Kabupaten Jayapura dalam sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 255-PKE-DKPP/X/2024 yang dilaksanakan di Mapolda Papua, Kota Jayapura, Selasa (25/2/2025).
Kelima Anggota KPU Kabupaten Jayapura tersebut adalah Efra Jerianto Tunya, Dirani Prabi Rona Dewi, Cholis Sarbini Fakoubun, Marice Leoni Suebu, dan M. Muzni Parawowan. Nama-nama tersebut diadukan oleh Jhon Ridwan Tokoro karena diduga telah menetapkan sejumlah jajaran penyelenggara pemilu ad hoc di tingkat distrik dan desa yang diduga tidak memenuhi syarat.
Beberapa hal yang tidak memenuhi syarat di antaranya adalah terdapat mantan saksi partai politik, mantan terpidana korupsi, dan sedang menjalani pemeriksaan di pengadilan
“Sebenarnya awalnya kami ingin melaporkan hal ini kepada Bawaslu. Tapi ada batasan waktu satu minggu kalau melapor di Bawaslu, lalu saya putuskan laporkan ke DKPP,” ungkap Jhon Ridwan Tokoro.
Sidang Diskors
Sidang ini sendiri sempat dihentikan sementara karena Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah harus meninggalkan sidang dengan alasan kesehatan. Sebelum skors, Muhammad Tio Aliansyah memberikan posisi Ketua Majelis kepada Anggota Majelis Abdul Hadi.
Namun, Abdul Hadi menjatuhkan skors di tengah sidang untuk memastikan peralihan Ketua Majelis tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
“Karena Ketua Majelis kurang fit, maka sidang ini saya skors sambil menunggu informasi lebih lanjut,” kata Abdul Hadi.
Setelah sekitar 90 menit, Abdul Hadi membuka kembali sidang tersebut. Abdul Hadi bersama dua Anggota Majelis lainnya memutuskan untuk menunda pelaksanaan sidang di lain waktu karena kondisi kesehatan Muhammad Tio Aliansyah yang menjadi Ketua Majelis sebelumnya.
Berdasar Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, memang tidak terdapat ketentuan pengalihan Ketua Majelis dalam sidang DKPP.
“Karena melihat kondisi Ketua Majelis masih kurang sehat, maka sidang hari ini dicukupkan. Kita akan lanjutkan di lain waktu menunggu jadwal yang ditentukan DKPP,” kata Abdul Hadi.
Sebelum diskors, Jhon Ridwan Tokoro selaku pengadu masih memberikan tanggapan dari keterangan yang disampaikan para teradu. Namun sejumlah pihak terkait dan saksi yang hadir belum mendapat kesempatan menyampaikan keterangan. [Humas DKPP]