Manokwari,
DKPP – Sosialisasi Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Tahun 2015 di di Hotel
Fujita Jl. Drs. Esau Sesa, Manokwari, Kamis (3/9) sore memasuki sesi diskusi dan tanya jawab. Pertanyaan
diajukan oleh Panwaslu Kab. Manokwari Selatan
yaitu soal Subyek dan Obyek berperkara di DKPP.
Dr. Nur Hidayat Sardini menjelaskan siapa saja yang dapat menjadi Pengadu
dan Teradu dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yaitu
untuk kelompok Pengadu terdiri atas pencari keadilan (justiciable), yakni warga Negara
yang dirugikan hak pilihnya (The electoral rights), hak dipilih (calon perorangan, partai politik, tim
kampanye), Penyelenggara Pemilu (anggota KPU, anggota Bawaslu,
serta jajaran Sekretariat) dan individu
penyelenggara pemilu yang merasa dirugikan.
Sementara kelompok Teradu terdiri atas Jajaran administrator KPU, yakni anggota KPU,
anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN, Jajaran Pengawas Pemilu, yakni anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan
Pengawas Pemilu Luar Negeri dan Jajaran
sekretariat KPU dan Bawaslu di seluruh jenjang dalam lembaga penyelenggara
Pemilu. Namun khusus jajaran ini, penegakannya dilakukan sesuai peraturan
perundangan yang berlaku terkait penegakan disiplin kode etik kepegawaian bagi
PNS dan UU Hubungan Industrial bagi pegawai non PNS.
“Obyek perkara adalah Objek perkara yang
ditangani DKPP adalah Perilaku Penyelenggara Pemilu yang mengacu
kepada Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012
Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu,†sambung dia.
Di akhir paparan Sardini menghimbau kepada
penyelenggara Pemilu untuk membaca dan mempelajari buku peraturan yang telah
dibagikan. “Dipelajari, karena penyelenggara pemilu adalah pihak yang dapat
menjadi Pengadu sekaligus Teradu,†pungkasnya. [Diah Widyawati_6]