Ketua DKPP: Kehadiran DKPP Tidak Perlu Dianggap Ancaman

Palembang, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa kehadiran DKPP jangan dianggap sebagai ancaman bagi penyelenggara Pemilu. Akan tetapi, DKPP juga harus dilihat fungsinya sebagai pelindung bagi orang-orang yang baik dan sudah dibuktikan. Menurutnya, DKPP dibentuk bukan untuk memecat orang, tetapi untuk menjaga kehormatan penyelenggara Pemilu atau kehormatan institusi. “Jadi, tidak perlu dianggap

Sistem Sanksi Etika Dan Putusan DKPP

Manokwari, DKPP – Masih dalam acaraSosialisasi Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Tahun 2015 di di Hotel Fujita Jl. Drs. Esau Sesa, Manokwari, Kamis (3/9) sore pada sesi diskusi dan tanya jawab, Anggota sekaligus juru bicara DKPP menjelaskan. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara

Subyek dan Obyek Perkara Di DKPP

Manokwari, DKPP – Sosialisasi Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Tahun 2015 di di Hotel Fujita Jl. Drs. Esau Sesa, Manokwari, Kamis (3/9) sore memasuki sesi diskusi dan tanya jawab. Pertanyaan diajukan oleh Panwaslu Kab. Manokwari Selatan yaitu soal Subyek dan Obyek berperkara di DKPP. Dr. Nur Hidayat Sardini menjelaskan siapa saja yang dapat menjadi Pengadu

Amar Putusan dan Sanksi DKPP

Manokwari, DKPP – Sosialisasi Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Tahun 2015 di Hotel Fujita Jl. Drs. Esau Sesa, Manokwari, Kamis (3/9) sore memasuki sesi diskusi dan tanya jawab. Dalam sesi tanya jawab yang dimoderatori oleh Tenaga Ahli DKPP RI,  Dr. Syopiansyah Jayaputra ini sejumlah pertanyaan diajukan oleh peserta yang antusias mengikuti jalannya acara. Komisioner KPU Kab.

Modus Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Manokwari, DKPP – Jika melihat data perkara di DKPP, pengaduan dari Papua Barat cukup banyak.  Tahun 2013 DKPP menerima pengaduan sebanyak tiga perkara dan tahun 2014  sebanyak 18 perkara. Sementara tahun 2015 ada empat perkara dengan satu perkara dinyatakan dismiss dan sisanya masih dalam proses kajian. Hasil sidang DKPP tahun 2014 terhadap 18 perkara memutuskan,

Asas Asas Persidangan Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Manokwari, DKPP – Saat menyampaikan materi pada Sosialisasi Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Tahun 2015 di Hotel Fujita Jl. Drs. Esau Sesa, Manokwari, Kamis (3/9) anggota DKPP Dr. Nur Hidayat Sardini menjelaskan bahwa penanganan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu oleh DKPP dijalankan melalui sebuah sidang kode etik yang bersifat terbuka.   “Seluruh proses

10 Prinsip Peradilan Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Manokwari, DKPP – Kehadiran DKPP RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu, menjadi tonggak penting bagi pembangunan demokrasi modern  bangsa Indonesia. Demikian Anggota  DKPP, Dr. Nur Hidayat Sardini dalam paparannya pada Sosialisasi Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Manokwari, Papua Barat   “Karena era ini menandai pentingnya etika penyelenggara pemilu sebagai

Sosialisasi DKPP Untuk Pilkada Serentak Berintegritas Di Papua Barat

Manokwari, DKPP – Sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara Pemilu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memiliki perhatian serius terhadap agenda nasional yaitu Pilkada serentak di 9 provinsi, 22 kabupaten dan 36 kota yang akan digelar 9 Desember 2015.  DKPP bertanggung jawab mewujudkan proses pemilu yang berintegritas dan berkualitas dengan cara menegakkan kode etik penyelenggara pemilu.

Ketua DKPP: Etika Adalah Ruhnya Hukum

Makassar, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa hubungan etika dan hukum mengalami perkembangan. Pada zaman Plato, hubungan hukum dan etika bercampur sebagaimana dalam buku The Law. Akan tetapi, pada ke 20 terjadi pemisahan antara hukum dan etika, pelopornya Auguste Compte melalui positivisme hukum.   “Pengaruh paling ektrim adalah Hans Kelsen.

Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie: Belajarlah Dari Kehidupan

Makassar, DKPP – Menjadi manusia pembelajar tidak mesti selalu berkutat dengan buku atau teks book. Belajar dari kehidupan pun malah lebih dianjurkan. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Prof Jimly Asshiddiqie menerangkan,  saat Nabi Muhammad menerima wahyu, perintah Allah sebagai dalam Alquran surat Al-Alaq adalah membaca. Padahal nabi tidak bisa membaca. “Beliau (Nabi Muhammad, red) buta huruf,”