Jakarta, DKPP – Sidang dugaan pelanggaraan kode etik KPU dan Panwaslu Mimika tidak dilanjut. Pasalnya, hakim menilai kuasa hukum Pengadu tidak jelas.
“Sidang ini cukup dulu, tidak bisa dilanjutkan. Masak Pengadu Thomas Temorubun menguasakan kepada Thomas Temorubun. Diperbaiki dulu, supaya legal standing-nya jelas,” kata ketua majelis Saut H Sirait dan anggota majelis Nelson Simanjuntak.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU Mimika dan Panwaslu Mimika. Pihak Teradu yang hadir Ketua Panwalsu Mimika Agustinus Roya dan satu anggotanya. Sedangkan Pengadu lainnya yang hadir, Johan FW, Wilhelmus P, Lexy D, Siliwanus.
Saut meminta agar surat kuasa harus jelas identitasnya. Kemudian, dibuat pula resume pokok pengaduan dan pasal-pasal yang dinilai melanggar. Sedangkan untuk sidang selanjutnya, guna menghemat anggaran bisa digelar melalui video conference. “Tapi bila Pengadu dan Teradu menghendaki di sini ( di ruang sidang DKPP, red) juga tidak apa-apa,” jelas dia.
Untuk diketahui, berdasarkan pengaduan yang diterima sekretariat DKPP No.129/DKPP-PKE-II/2013, Thomas Temorubun mendalilkan KPU tidak konsisten menjalankan jadwal yang telah ditetapkan, KPU Mimika juga dinilai tidak melaksanakan verifikasi calon perseorangan tidak dilakasanakan sesuai dengan Keputusan KPU No. 10/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2013, KPU Kab. Mimika tidak independen dan atau memihak salah satu calon kandidat. Ada pun terkait Panwaslu Mimika, Pengadu menilai Panwas setempat tidak independen dalam melaksanakan tugas pengawasannya, PPD Distrik Mimika baru tidak memberikan kesempatan kepada para saksi untuk mengajukan keberatan dan pertanyaan ketika rekapitulasi dilaksanakan.
Sedangkan registrasi No. 131/DKPP-PKE-II/2013 Pieter Yan Magal, selaku Pengadu, mengadukan salah satu anggota KPUD Kab. Mimika (Sdr. Marsellius Dou) adalah mantan anggota KPUD Kab. Deiyai yang telah dipecat sebagai anggota KPU karena tindakan indisiplin tetapi ikut menetapkan keputusan–keputusan KPUD Kab. Mimika. Selain itu, KPUD Kab. Mimika tidak memedulikan putusan PTUN Jayapura Nomor 26/6/2013/PTUN.JPR yang berakibat belum adanya dasar hukum untuk melanjutkan proses Pemilukada ke tahap pemilihan. (ttm)