Manokwari, DKPP – Sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memiliki perhatian serius terhadap
agenda
nasional yaitu Pilkada serentak di 9 provinsi, 22 kabupaten dan 36 kota yang
akan digelar 9 Desember 2015.
DKPP bertanggung
jawab mewujudkan proses pemilu yang berintegritas dan berkualitas dengan cara menegakkan kode etik
penyelenggara pemilu. Agar potensi pelanggaran yang menimbulkan banyak
pengaduan dan menjadi sebab dijatuhkannya sanksi DKPP kepada penyelenggara
pemilu semakin berkurang, DKPP mengantisipasinya dengan mengadakan sosialisasi penegakan kode etik penyelenggara Pemilu
di 15 (lima belas) provinsi untuk kabupaten/kota yang menggelar pilkada
serentak tetapi tidak ada pemilihan gubernur di provinsi yang bersangkutan.
Kelima belas provinsi itu adalah Babel, Kaltim, Bengkulu, Lampung, Papua, Papua
Barat, Bali, NTT, Sulsel, Sulteng, Sumsel, Banten, Riau, dan Maluku
Acara sosialisasi penegakan
kode etik penyelenggara
Pemilu sebelumnya telah
diadakan di Provinsi Bangka Belitung, Bengkulu, Kaltim, Lampung, Sumsel,
Gorontalo, dan Sulsel. Sosialisasi ini
dilakukan dalam rangka menggugah kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi
dalam menciptakan pemilu dengan penyelenggara pemilunya yang
berintegritas.
Dr. Nur Hidayat
Sardini, Juru Bicara DKPP menerangkanbahwalatar
belakang diadakannya sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman akan
kaitan integritas pemilu dari indikator pelaksanaan kode etik penyelenggara
pemilu. DKPP menerima tugas untuk menjaga integritas, kredibilitas dan
kemandirian penyelenggara pemilu.
Selanjutnya dia menjelaskan
mengenai integritas penyelenggara pemilu. Menurut dosen Ilmu Pemerintahan FISIP
Universitas Diponegoro, integritas penyelenggara pemilu adalah pelaksanaan yang
mengarah pada terbangunnya pelaksanaan pemilu sesuai peraturan
perundang-undangan. Integritas itu hanya mungkin terjadi jika penyelenggara
pemilunya juga berintegritas dengan hasil-hasil yang diakui berintegritas pula.
“Nah pentingnya
penyelenggara pemilu berintegritas yang memiliki legitimasi yang kuat baik
hukum maupun politik. Dalam konteks politik sendiri legitimasi itu menyangkut
daya terima masyarakat atau pengakuan masyarakat terhadap baik prosesnya maupun
hasil pemilu atau pemilukada,†lanjut dia.
Dengan diadakannya
sosialisasi ini diharapkan penyelenggara pemilu punya kemandirian, integritas
dan kredibilitas melalui ketaatan pada kode etik, lalu akhirnya adalah jaminan
akan legitimasinya.
Acara
yang diselenggarakan Kamis (3/9) di Hotel Fujita Jl. Drs. Esau Sesa, Manokwari ini
dihadiri oleh KPU dan Panwaslu dari sembilan kabupaten yang akan menggelar
Pilkada serentak Des 2015 yakni Kabupaten
Manokwari, Manokwari Selatan, Fak
Fak, Kaimana, Raja Ampat, Sorong Selatan, Teluk Bintuni, Teluk Wondama,
dan Pegunungan Arfak.[Diah Widyawati_1]