Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan menyampaikan pembacaan dua putusan dugaan pelanggaran kode etik KPU Kotamobagu dan KPU Kepulauan Talaud, sore ini (1/10) pukul 15.00. Lokasinya di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No.14.
Teradu KPU Kotamobagu adalah ketua dan anggota; Nayodo Kurniawan, Amir Halatan, Nova R Toman dan Meti Mokoginta. Sedangkan pihak Pengadunya, Rivaldi selaku kuasa dari Anugrah Begie Chandra Gobel dan Bob Paputungan.
Teradu dari KPU Kepulauan Talaud adalah ketua dan anggota; Melky Buatasik, TH Pinilas, Mexny Amaroba, Magdalena Anaada. Pihak Pengadunya, Noldi Tuwoliu, Handri P Poae selaku kuasa dari Eben Hease Sasea.
Sebelum digelar sidang putusan, akan digelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU Timor Tengah Selatan pukul 10.00 di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No.14. Pengadunya dua orang yaitu, Johanis Lakapu kuasa dari Ampera Seke Selan dan Hendrik Banamtuan.
Pokok pengaduannya, Johanis Lakapu mendalilkan terkait tidak diloloskannya Paket Lakapu Selan sebagai paslon Bupati Timor Tengah Selatan 2013. Teradu diduga tidak adil dan transparan dalam melakukan tugasnya sebagai penyelenggara pemiluda.
Sedangkan pokok pengaduan dari Pengadu lainnya, masih terkait Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati setempat 2013, yaitu para Teradu diduga telah merekayasa yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis sehingga merugikan pasang paket Hemat.
Pada pukul 13.00 WIB akan dilanjutkan dengan sidang ketiga melalui video conference di Mabes Polri. Pihak Teradunya ketua dan anggota KPU Jayawijaya. Pengadunya, Paskalis Kossay dan Pengadu lainnya Kornelis K Saran.
Selanjutnya, pukul 16.00 WIB akan digelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU Biak Numfor di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No.14. Pengadunya Timotius Rumansara. Pokok pengaduannya, para Teradu telah menggugurkan paslon Agustinus Rumansara dan Arianto Raisal yang secara dukungan parpol telah memenuhi syarat pada Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati 2013. Teradu memindahkan dukungan parpol pengusung PKNU, PKDI kepada pasangan calon lain padahal kedua pasangan calon tersebut tidak pernah mendaftar dengan partai pengusung tersebut.
Anggota sekaligus juru bicara DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan, sidang ini terbuka untuk umum termasuk media. “Pengunjung mesti menaati dan menjaga ketertiban persidangan,” tutup dia. (ttm)